• November 25, 2024
HTI dibubarkan pemerintah, itu alasannya

HTI dibubarkan pemerintah, itu alasannya

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

HTI dibubarkan karena organisasinya bertentangan dengan Pancasila.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran ini diumumkan langsung pada Senin, 8 Mei oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

“Pemerintah harus mengambil langkah hukum yang tegas untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia,” kata Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam.

Menurut Wiranto, HTI dibubarkan karena organisasi tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. HTI juga dinilai melanggar undang-undang tentang ormas.

“Sebagai ormas yang berbadan hukum, HTI tidak berperan positif dalam berpartisipasi dalam pembangunan nasional,” lanjut Wiranto.

Alasan lain pembubaran HTI adalah karena aktivitas organisasi tersebut dinilai merugikan persatuan dan kesatuan bangsa. “Kegiatan HTI telah menimbulkan bentrokan di masyarakat yang pada akhirnya membahayakan keamanan, ketertiban, dan persatuan,” kata Wiranto.

Bukan ormas anti Islam

Meski demikian, mantan purnawirawan TNI itu dalam penjelasannya mengatakan, bukan berarti pemerintah membubarkan HTI sebagai organisasi anti Islam. Keputusan ini diambil untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Lalu bagaimana pemerintah membubarkan HTI? Wiranto mengatakan pemerintah Indonesia akan melakukannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Jadi akan ada proses pengajuan ke lembaga peradilan. Sangat adil. “Pemerintah tidak sembarangan dan tetap berpegang pada undang-undang yang berlaku,” ujarnya lagi.

Pemerintahnya kejam?

Sementara di mata M. Luthfie Hakim, pernyataan Wiranto justru semakin menindas Islam. Pria yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Ormas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI ini mengutip berbagai bukti yang dimiliki pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Jusuf “JK” Kalla selama delapan tahun terakhir. bulan terbatas pada ormas Islam.

Ketika beberapa umat Islam mengadakan protes damai, mereka dituduh melakukan makar.

“Beberapa kajian agama terang-terangan dilarang atau bahkan dibubarkan. Ormas HTI yang tidak pernah bersikap anarkis dan selalu santai dikawal polisi saat berdemonstrasi, justru dinilai membahayakan Pancasila dan NKRI, kata Luthfie dalam pesan singkat yang diterima Rappler, Senin, Mei. . 8.

Sementara di sisi lain, kata dia lagi, ada Partai Komunis Indonesia (PKI) yang jelas-jelas dilarang termasuk penggunaan ciri-cirinya, namun justru dibiarkan beredar bebas di Indonesia. Gubernur petahana Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama yang sudah menjadi tersangka kasus penodaan agama Islam bahkan tidak diberhentikan sementara.

“Mereka harus membayar atas perilaku tidak adil pemerintah ini pada pemilu berikutnya, sama seperti Ahok yang harus membayarnya pada pemilu gubernur lalu,” katanya. — dengan laporan oleh Uni Lubis/Rappler.com

SGP hari Ini