
Tersangka pemilik ribuan butir pil PCC Makassar diserahkan ke kejaksaan.
keren989
- 0
MAKASSAR, Indonesia – Tersangka pemilik ribuan pil paracetamol, kafein, dan carisoprodol (PCC) di Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Senin sore, 2 Oktober 2017.
Dalam acara serah terima tersebut, Alexander dan ribuan obat Golongan G diserahkan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar. Kasus ini ditangani Polda Sulsel usai penggeledahan gudang obat Alex di Jl. Malengkeri oleh Polres Gowa pada 17 Juli 2017.
Barang bukti obat berbahaya yang diserahkan penyidik Ditres Narkoba Polda Sulsel terdiri dari tramadol 784 kaleng, tramadol 300 strip, somadryl 2.200 strip, trihexyphenidyl 170 kaleng, dan dekstrometoron 13 kaleng.
Selain itu, juga diserahkan obat berbahaya merek Gastrul yang sering disalahgunakan konsumen untuk aborsi.
“Dia (tersangka) langsung kami tahan,” kata Kepala Divisi Kriminal Umum (Pidum) Kejaksaan Makassar Andi Usama kepada awak media.
Usai acara serah terima, Alexander alias Alex langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Makassar oleh tim Jaksa.
Usama mengatakan, kemungkinan kasus ini akan ditangani oleh tiga orang jaksa, yakni 2 orang jaksa dari Kejaksaan Sulsel dan dibantu satu orang jaksa dari Kejaksaan Makassar.
Meski menjadi perhatian Polri, proses penyidikan yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sulsel disebut menuai sejumlah kontroversi. Mulai dari penangguhan penahanan Alex hingga drama saling tuduh antara jaksa dan polisi terkait pengalihan berkas.
“Saya memperhatikan hal ini dan tidak ingin pelimpahan tahap kedua ini ditunda lebih lama lagi, makanya kami langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kemarin,” kata Kompol. Eka Yudha, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, saat ditanya, Rabu pagi, 3 Oktober 2017.
Diberitakan sebelumnya, kronologis penggerebekan gudang Alex bermula saat polisi menangkap dua pengedar narkoba PCC, yakni Kasmin (34) dan Muis Dg Nyiko (40). Kasmin ditangkap saat berada di rumah Muis Dg Nyiko yang terletak di Jalan Daeng Tata Lama, Desa Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan obat PCC tersebut dari salah satu ruko di Jalan Malengkeri, Makassar. Anggota bergegas menggeledah ruko yang diketahui milik Alex.
Hasilnya, puluhan tas dan karton berisi ribuan jenis obat PCC berbeda berhasil diamankan dari ruko Alex.
“Obatnya bermacam-macam. Ada Tramadol, Somadril, Gastrul, Gynaecosit, Luxuan, Emperor Capsule dan Frixitas. “Kami perkirakan jutaan barang siap dibagikan kepada masyarakat,” kata Kapolres Gowa AKBP Aris Bachtiar.
Selain ribuan narkoba PCC berbagai jenis, barang bukti berupa senjata api rakitan dan sepeda motor juga disita dalam penggeledahan tersebut. Alex dan rekannya Soni beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun selang dua hari, kasus tersebut tiba-tiba diambil alih oleh Ditres Narkoba Polda Sulsel. Menurutnya, Polda Sulsel mengambil alih kasus yang melibatkan Alex dan rekannya Soni selaku pemilik gudang besar penyimpanan obat PCC karena dianggap kasus besar.
“Polda ingin mengembangkan ini untuk mencari pelaku lain yang ada,” pungkas Aris.
Lenyap
Sebelumnya, kasus kepemilikan ribuan obat PCC yang menjerat Alexander sempat menuai kontroversi. Pemilik gudang obat bahkan diduga menghilang setelah kasusnya ditutup atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kompol Dicky Sondani saat itu mengatakan, kasus yang menjerat Alex sudah tidak masuk ranah hukumnya karena pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Sulsel.
Menanggapi hal tersebut, Kejati Sulsel melalui Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin langsung membantah pernyataan Polda Sulsel. Sebab, pihaknya belum menerima pelimpahan kasus Alex tahap kedua dari penyidik Polda Sulsel.
Oleh karena itu, salah jika Polda Sulsel lepas begitu saja dari tanggung jawabnya, kata Salahuddin, Senin pekan lalu.
Melihat hal tersebut, Direktur Anestesi Polda Sulsel Kompol Eka Yudha akhirnya bergerak cepat mencari tahu kebenaran pengalihan berkas tersebut. Alhasil, tersangka Alex tidak diserahkan ke Kejati Sulsel dan Eka Yudha resmi meminta maaf.
Alex yang sebelumnya berstatus tahanan diam-diam diberhentikan oleh penyidik tanpa sepengetahuan Eka Yudha selaku pimpinan tertinggi Ditres Narkoba Polda Sulsel.
“Penahanan Alex ditangguhkan tanpa sepengetahuan saya. Oleh karena itu, kami serahkan berkasnya secepat mungkin. “Kami tidak ingin nama baik lembaga tercoreng hanya karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Eka Yudha.
Penyidik memeriksa Propam
Setelah mendapat penahanan licik dari penyidik, Alex bisa bebas berjalan kaki. Namun tak bertahan lama, Alex akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi atas instruksi tegas Kompol Eka Yudha, Direktur Narkoba Polda Sulsel.
Tak hanya itu, seluruh penyidik yang menangani kasus Alex diperiksa intensif di Bidang Propam Polda Sulsel.
Terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Propam Polda Sulsel Kombes Pol Tri Atmojo mengaku pihaknya masih memproses seluruh penyidik dan Kasubdit. Mereka diduga terlibat dalam pemberian surat penangguhan kepada tersangka Alex yang menjadi penyebab tertundanya penyerahan kasus Alex tahap dua ke Kejati Sulsel.
“Hasil penyelidikan akan kami sampaikan. “Tapi sekarang kami fokus memeriksa semuanya,” kata Tri, Senin, 2 Oktober 2017.
Selain tim penyidik, Divisi Propam Polda Sulsel juga melakukan pemeriksaan terhadap Kasubdit II Narkoba AKBP Darwis. Meski demikian, Tri belum mau membeberkan terlalu banyak siapa saja yang diduga terlibat dalam surat skorsing tersebut.
Yang jelas siapa pun anggota polisi yang terlibat, akan kami selidiki, ujarnya. – Rappler.com
BACA JUGA: