Gubernur Heryawan mengimbau bupati dan wali kota melarang adu bagong di Jabar
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Selain melanggar hukum, gubernur menilai adu bagong berpotensi menjadi salah satu bentuk perjudian
BANDUNG, Indonesia – Gubernur Ahmad Heryawan akhirnya merespons protes para aktivis kesejahteraan hewan terkait tradisi adu bagong di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Melalui surat edaran tertanggal 30 Oktober 2017, Gubernur Heryawan meminta seluruh bupati dan wali kota se-Jabar mengeluarkan peraturan yang melarang pementasan adu bagong –duel antara anjing dan babi hutan– yang merupakan adu bagong. tradisi masyarakat Jawa Barat.
Perbuatan adu bagong melanggar ketentuan Pasal 302 KUHP yaitu ancaman pidana terhadap orang yang menganiaya hewan, demikian isi surat edaran yang ditandatangani Heryawan.
Selain melanggar hukum, gubernur menilai pertunjukan adu bagong berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan serta berpotensi menjadi bentuk perjudian.
“Peraturan pelarangan pertunjukan adu bagong harus segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, unsur pemerintah daerah kabupaten/kota, dan penegak hukum bekerjasama dengan kepolisian daerah setempat, serta pelibatan masyarakat sebagai pegawai lingkungan hidup tidak resmi,” kata gubernur dalam Surat Edaran Nomor 302. . /44 /Hukham itu.
Kepala Bagian Publikasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Ade Sukalsahmembenarkan terbitnya surat edaran pelarangan adu bagong. Ade menjelaskan, surat tersebut terbit pada 30 Oktober 2017 dan dikirimkan ke seluruh bupati dan wali kota se-Jabar.
Saat ditanya mengapa gubernur hanya mengeluarkan surat edaran dan tidak berbentuk peraturan daerah, Ade menjelaskan larangan adu bagong akan lebih efektif jika peraturan tersebut dikeluarkan oleh bupati dan walikota.
“Kami melihat tindakan bupati wali kota ini akan efektif karena adanya jaringan komunikasi langsung dengan perangkat daerah (bupati, lurah, RT/RW) dan koordinasi dengan pihak kepolisian, kepolisian,” kata Ade melalui aplikasi pesan Whatsapp yang diterima. adalah oleh Rappler, Jumat 3 November 2017.
Yayasan Kalajengking Indonesia, sebagai LSM yang gencar mengadvokasi diakhirinya tradisi adu bagong, menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut.
Direktur Penyidikan Yayasan Kalajengking Indonesia Marison Guciano berharap surat edaran Gubernur Jabar segera dipatuhi oleh bupati dan wali kota.
“Kami berharap seluruh bupati dan wali kota memperhatikan perintah Gubernur Jabar untuk membuat peraturan larangan pertunjukan adu bagong,” kata Marison.
Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, Yayasan Kalajengking Indonesia mengadakan demonstrasi di di depan Gedung Sate, Bandung. Mereka mendesak Gubernur Heryawan untuk melarang tradisi tersebut.
Marison berharap pemerintah daerah, kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM dan pihak terkait lainnya turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan adu bagong.
“Jelas adu bagong merupakan tindak pidana yang melanggar pasal 302 KUHP tentang kekejaman terhadap hewan. “Dan itu akan dikenakan hukuman penjara dan denda,” katanya. – Rappler.com