Polri siap membantu Kementerian Perhubungan untuk menyosialisasikan aturan transportasi online
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Kami berharap ada keseimbangan antara transportasi konvensional dan online,”
JAKARTA, Indonesia – Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Polri mengawal sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang tidak berada pada trayek.
“Kami berharap ada keseimbangan antara transportasi konvensional dan online,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat acara sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 melalui konferensi video bersama para kepala daerah di Mabes Polri, Selasa 21 Maret.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang Tidak Pada Lintasan telah dicetak pada 1 Mei 2016 dan akan mulai berlaku pada awal April 2017.
Sosialisasi melalui konferensi video Hal tersebut antara lain dilakukan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, juga hadir dalam sosialisasi ini.
“Kami akan tetap memberlakukannya pada 1 April, tapi pasal-pasal itu, misalnya KIR, SIM, STNK, butuh waktu. Oleh karena itu, kami memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk beradaptasi, kata Budi.
Budi juga mengimbau kepada operator transportasi konvensional dan online untuk menenangkan situasi. Sebab saat ini banyak terjadi gesekan antara pengelola transportasi konvensional dan online di berbagai daerah. “Jangan jadi provokator,” kata Budi.
Kapolri Tito Karnavian mengatakan, gesekan antara pengemudi angkutan kota konvensional dan angkutan online antara lain terjadi di Tangerang dan Bogor, Jawa Barat.
“Ada beberapa aksi kekerasan yang terjadi di Kota Tangerang kemarin, beberapa minggu lalu, juga di Bogor,” kata Tito. Tito mengatakan, pihaknya siap membantu sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan kebangkitan transportasi online sulit dihentikan karena teknologi saat ini sudah begitu maju. “Teknologi digital adalah sebuah keniscayaan. Hadir di semua lini, banyak bidang. “Sekarang transportasi darat,” kata Rudiantara. —Rappler.com