Pemerintah Kunjungi Teluk Jakarta, Daur Ulang Terus?
- keren989
- 0
“Jadi pembangunannya sedang berjalan, kita tidak bisa menutup mata. Sudah ada pulau C, D, dan pulau G setengah jadi.”
JAKARTA, Indonesia – Gubernur terpilih sekaligus Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Namun tampaknya pemerintah pusat masih berencana melanjutkan pembangunan 17 pulau buatan.
Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Ridwan Djamaluddin serta perwakilan Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ) ) mengunjungi sekitar Pulau C dan D pada hari Kamis 27 April 2017 mulai pukul 09.00. Kapal kembali ke dermaga 16 Pantai Festival Ancol, Jakarta Utara sekitar pukul 13.00.
“Dulu kami tidak ke pulau itu, kami hanya mendekati Pulau C dan D. Setelah itu kita lihat pembangunan tanggul darurat oleh Kementerian PUPR,” kata Ridwan di Jakarta usai kunjungan. Ia ingin memastikan proyek sepanjang 20,1 kilometer itu tidak bentrok dengan Balai Perikanan Terpadu Muara Baru.
Kunjungan kemudian dilanjutkan dengan diskusi antarlembaga untuk menyelaraskan rencana pembangunan. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, pihaknya dan Bappenas membahas hal teknis.
Pertama adalah tinggi tanggul yang dibutuhkan. Brahmantya berharap tingginya tanggul tidak memperparah banjir rob yang kerap melanda ibu kota. Begitu pula dengan sisa lahan baru, kurangnya kolam jangkar, serta penempatan pasar, tempat pengolahan ikan dan pemukiman nelayan.
“Kami ingin pemukiman mereka tetap permanen, sehingga tidak akan dipindahkan lagi di kemudian hari,” ujarnya. Namun, dia enggan mengungkapkan apakah lokasinya berada di Muara Baru atau salah satu pulau reklamasi.
Selain aspek sosial, mereka juga membahas masalah pendanaan dan landasan hukum. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Wismana Adisuryabrata mengatakan, pihaknya sudah merencanakan berapa biaya yang akan ditanggung APBN, APBD, dan pihak swasta.
Pihak non-pemerintah yang akan bermitra adalah pengelola pesisir yang terkena dampak reklamasi. Sayangnya, dia enggan membeberkan besaran penyalurannya.
Untuk urusan administratif, mereka akan mulai membahas satu per satu landasan hukum untuk mempercepat proyek tersebut. Ridwan mengatakan, bentuknya bisa berupa Peraturan Presiden (Perpes).
Secara teknis, menurut dia, seluruh lembaga terkait memiliki satu suara terhadap proyek tanggul raksasa tersebut. Namun, bagaimana dengan pemulihan 17 pulau yang juga terintegrasi di dalamnya?
Tanpa berhenti
“Ada pembangunan yang sedang berlangsung, kami tidak bisa menutup mata. “Sudah ada Pulau C, D, dan Pulau G setengah jadi. Tapi ada masukan agar kami bisa memberikan kepastian hukum,” kata Ridwan.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk terus melakukan daur ulang karena tidak pernah menyatakan akan berhenti. Secara bertahap, instansi terkait akan membahas laporan awal yang rencananya akan diterbitkan Juli mendatang. Dasarnya adalah dampak proyek tanggul sepanjang 20,1 km.
Terkait pernyataan Anies dan Sandi yang berkali-kali mengatakan akan berhenti mendaur ulang, Ridwan cenderung tak ambil pusing. Ia akan menunggu hingga pasangan yang diusung Prabowo Subianto resmi dilantik untuk membahas,
“Kalau Pak Anies yang diangkat ya, saya yakin dia orang terpelajar. penuh pengertian, khawatir terhadap masyarakat. “Saya kira kalau kita bicara dengan hati terbuka, data ilmiah, dan pemikiran profesional, pasti ada jalan keluarnya,” ujarnya.
“Prinsipnya begini, menjadi lebih baik berdasarkan pertimbangan ilmiah dan profesional. Bukan karena politik atau semacamnya. Siapa pun yang ingin menjadi gubernur bergantung pada kajian keilmuan,” ujarnya.
Saat ini mereka memilih fokus pada persoalan hilir, yakni tanggul raksasa untuk pengendalian banjir.
Proyek daur ulang itu sendiri, yang izinnya sudah dikeluarkan, kini terhenti. Pulau C, D, dan G dikenakan moratorium melalui sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Izin Pulau F, I dan K dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Meski demikian, pihak Pemprov kini tengah mengajukan banding, dan tidak menutup kemungkinan pembangunan pulau palsu tersebut tetap dilanjutkan. –Rappler.com