• November 26, 2024
Taksi online masih diblokir, Menteri Rudiantara membantu mengurus perizinan

Taksi online masih diblokir, Menteri Rudiantara membantu mengurus perizinan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Taksi online pasti akan terus beroperasi.

JAKARTA, Indonesia—Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemblokiran taksi online tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena ada kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, Kementerian akan membantu Grab dan Uber mempercepat perizinan.

Intinya aturan, undang-undang memang ada, tapi ada fakta tentang aspirasi masyarakat yang menginginkan pelayanan angkutan umum yang lebih nyaman dan terjangkau, kata Rudiantara di Istana, Selasa, 15 Maret.

Rudi mengatakan, aplikasi online merupakan sebuah kebutuhan. “Bagaimanapun hal itu akan terjadi, itu tidak bisa dihentikan. “Padahal seharusnya kita manfaatkan untuk proses yang lebih efisien,” ujarnya.

Taksi online pasti akan terus beroperasi.

Sementara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) akan mempercepat perizinan taksi online yang salah satunya ditangani.

Taksi online harus melengkapi persyaratan perizinan, salah satunya pendirian koperasi pegawai dengan Kementerian Koperasi.

“Saya sendiri yang akan ke Kementerian untuk mempercepat prosesnya agar semuanya bisa beres,” ujarnya.

Selain itu, kata Rudi, Kementerian Perhubungan juga akan menyusun aturan mengenai keberadaan taksi online. “Kita juga perlu menyesuaikan undang-undang transportasi. Nanti dengan Pak Jonan (Menteri Perhubungan Ignatius Jonan) ada penyesuaian, ujarnya.

Rudi melanjutkan, persoalan taksi online akan ditangani secara hati-hati dan tanpa keributan sesuai permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ya, jangan membuat keributan. “Jangan terlalu banyak orang, semua orang bisa menikmati perkembangan secara online,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi transportasi berbasis internet, khususnya GRABTAXI dan Uber.

Menurut Kementerian Perhubungan, baik GRABTAXI maupun Uber melanggar delapan peraturan operasional di Jakarta.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Rappler pada Senin, 14 Maret, GRABTAXI dan Uber dinilai melanggar tiga aturan, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur bahwa penanaman modal asing adalah penanaman modal asing. wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia serta Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa UBER sebagai kantor perwakilan Indonesia tidak diperbolehkan melakukan kegiatan komersial. —Rappler.com

BACA JUGA

Hk Pools