Upaya penyelamatan proyek reklamasi Pulau G
keren989
- 0
Pengembang menawarkan sejumlah solusi permasalahan lingkungan dan sosial sebagai respons terhadap sanksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
JAKARTA, Indonesia – Pemprov DKI Jakarta menggelar sidang pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) Kegiatan Daur Ulang dan Pembangunan di Pulau G, Pantai Utara Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengembang menawarkan solusi atas permasalahan yang mendera pulau buatan tersebut.
Beberapa di antaranya terkait dengan lingkungan pulau dan laut di sekitarnya, objek vital, dan dampak sosial terhadap nelayan. “Tadi kita sudah bahas bagaimana menyempurnakan dokumen yang ada,” kata Yusiono, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, usai rapat di kantornya, Selasa, 11 Juli 2017.
Pembangunan Pulau G yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudera saat ini terhenti karena sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jika hasil Andal mereka sudah memperbaiki seluruh pelanggaran administratif yang ditemukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka tidak menutup kemungkinan pembangunan akan kembali dilanjutkan setelah sanksi dicabut.
Selain pengembang, terdapat pemangku kepentingan terkait seperti nelayan dan warga Muara Angke, perusahaan pemilik aset objek vital di sekitar pulau, serta kementerian terkait. Diantaranya adalah Pertamina, Nusantara Regas, dan PLTU Muara Karang.
Sebelumnya diketahui keberadaan pulau G dapat mengganggu proses aliran air dingin PLTU Muara Karang, serta pipa dan kabel bawah laut di bawahnya. Alhasil, muncul permintaan agar desain Pulau G diubah.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta Andono Warih mengaku opsi tersebut sudah dilontarkan dalam rapat-rapat berbagai kementerian meski belum ada keputusan mengikat. “Intinya kalau pengembang memutuskan mengecilkan pulau itu, mereka akan menyusutkannya,” ujarnya.
Selain itu, permasalahan air pendingin PLTU Muara Karang juga bisa diatasi dengan tanggul horizontal. Dengan begitu, air dingin untuk mendinginkan PLTU Muara Karang tidak tercampur dengan air panas sehingga suhu tidak meningkat dan mengganggu proses pendinginan.
Terkait kabel dan pipa yang berpotensi terganggu, pengembang juga berupaya mematuhi batasan jarak aman. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 146 Tahun 2014, jarak jaringan pipa dengan kaki tanggul pulau daur ulang minimal 40 meter.
Menurut Andono, pengembang menyanggupi membangun bahkan hingga 75 meter. Mereka juga memasang peralatan pendeteksi tanah longsor atau sedimentasi bawah air di sekitar pipa.
“ Telah dipasang sistem monitoring untuk melihat pergerakan sedimen daur ulang. “Mereka mengatakan sejauh ini belum ada kejadian sedimentasi yang mencapai pipa,” ujarnya. Pemantauan terus dilakukan bahkan ketika kegiatan-kegiatan dimoratorium.
Untuk sedimentasi yang mengganggu jalur pelayaran, bisa diatasi dengan melakukan pengerukan oleh pengembang, Andono menambahkan, proses ini bahkan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jika ditemukan sedimentasi di jalur pelayaran.
Tidak efisien
Pakar Oseanografi Institut Pertanian Bogor (IPB), Alan Koropitan menilai solusi yang dihadirkan hari ini tidak banyak berpengaruh. Dia mempertanyakan apakah pengembang telah menjalankan simulasi yang membuktikan teknik tersebut berhasil.
“Berapa panjang tanggulnya? “Kalau dia membangun tanggul untuk memisahkan sistem pendingin dan saluran keluar (air panas), distribusinya tidak akan luas,” ujarnya dalam kontak terpisah.
Jika diperhatikan arah arus di Teluk Jakarta, Alan mengatakan arusnya dari timur ke barat. Untuk mendobraknya, akan dibentuk tanggul dari utara ke selatan untuk memisahkan aliran air dingin dan air dari pipa pembuangan air panas.
Alan menanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membangun tanggul tersebut. Jika tidak mencukupi dan air tercampur kembali, pipa hisap air dingin akan menyedot kembali air panas yang telah dibuang.
“Air panas akan masuk kembali ke sistem PLTU. Bohong saja kan?” ujarnya. Terkait ide tanggul ini, Alan mengatakan Kementerian Kelautan sempat melakukan simulasi, namun ternyata suhu air yang diinginkan tidak tercapai.
Namun, dia belum bisa membeberkan panjang tanggul serta biaya yang mungkin dikeluarkan jika ide tersebut terealisasi karena simulasi kementerian sendiri belum dipublikasikan. Namun ia mendorong pengembang Island G yakni PT Muara Wisesa Samudera untuk memaparkan hasil simulasinya saat dilakukan, sebagai bukti bahwa teknik tersebut mampu mengatasi permasalahan suhu air tersebut.
Namun semua solusi tersebut belum mengikat secara hukum. Andono menjelaskan, pertemuan hari ini masih sebatas menerima usulan.
Saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi pulau masih belum selesai; Begitu pula dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang masih melakukan kajian zonasi perairan di Teluk Jakarta. Belum lagi, pasangan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno juga beberapa kali menyatakan akan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta saat mereka menjabat pada Oktober mendatang.
“Gubernur terpilih akan menjabat pada Oktober mendatang, kebijakannya akan menjadi pedoman kita semua,” kata Andono. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengembang menegaskan akan mengikuti apapun aturan yang dikeluarkan ke depannya. -Rappler.com