• September 30, 2024
Daftar calon kepala daerah yang bermasalah korupsi

Daftar calon kepala daerah yang bermasalah korupsi

Undang-undang di negeri ini melegalkan orang yang berstatus mantan narapidana, tersangka korupsi, dan pembebasan bersyarat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

JAKARTA, Indonesia – Lembaga pemantau pemilu, Kode Initiative mencatat, setidaknya ada 20 calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum akan maju pada pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Status mereka beragam, mulai dari mantan narapidana korupsi, saksi korupsi, sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (FCA), tersangka korupsi, hingga yang tengah menjalani hukuman pembebasan bersyarat atas kasus korupsi.

Keikutsertaan calon kepala daerah yang pernah atau sedang bermasalah dengan hukum bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. “Yang mengkhawatirkan, dari segi integritas, dia khawatir akan mengulangi perbuatannya,” kata peneliti Code Initiative, Arie Muhammad Haikal, kepada Rappler, Minggu, 6 Desember.

Secara hukum, mantan narapidana dan tersangka korupsi sah berhak dipilih menjadi kepala daerah. Dasar hukumnya adalah UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam beleid tersebut, tersangka korupsi bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan dalih belum berstatus terpidana. Sedangkan mantan narapidana dianggap mempunyai hak untuk dipilih dalam pilkada.

“Akhirnya putusan MK menegaskan bahwa mantan narapidana boleh mencalonkan diri lagi. Hal ini tidak dapat dilakukan lagi. Jadi sekarang masyarakat yang punya kemampuan berperan sebagai pemilih bisa menghukumnya. “Kalau tidak layak, jangan dipilih,” lanjut Haikal.

Dari 20 calon kepala daerah tersebut, berikut daftar calon kepala daerah dan calon kepala daerah yang berstatus mantan narapidana, tersangka, dan bersyarat:

1. Abu Bakar Ahmad (Calon Bupati Dompu)

Abubakar Ahmad kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Dompu pada pilkada serentak. Sejak 2010 ia dinyatakan bebas bersyarat. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar pada tahun 2006.

2. Irhamni Rijani (Calon Bupati Kotabaru)

Bupati Kotabaru Irhamni Rijani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan senilai Rp17,8 miliar rupiah terhadap sebuah perusahaan di Desa Tarjun, Kotabaru, Juli lalu. Irhamni Rinjani kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kotabaru pada pilkada mendatang.

3. Lakhomizaro Zebua (Calon Walikota Kota Gunung Sitoli)

Oktober lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan, Toto Ridarto, menolak sidang perdana perintah penghentian penyidikan (SP3) Lakhomizaro Zebua. Keputusan ini tetap menetapkan Zebua sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Nias Selatan (Nisel) tahun 2013 senilai Rp 5,12 miliar. Zebua kini menjabat Wali Kota Gunungsitoli dengan dukungan PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB.

4. Usman Taufik (Calon Bupati Lingga)

Mantan Kepala Kantor Satpol PP Pemprov Kepri ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan pakaian dinas yang didanai APBD Kepri tahun 2014 sebesar Rp 2,9 miliar. Ia maju dan mencalonkan diri sebagai Bupati Lingga untuk Pilkada Serentak.

5. Amjad Lawasa (Calon Bupati Poso)

Mantan Sekda Sulteng itu kini mewakili Bupati Poso. Dia diduga terlibat korupsi penukaran tanah di Poso pada 2010.

6. Sabu Raijua Marthen Dira Tome dan Thobias Uly (Calon Bupati Sabu Raijua)

Dua calon bupati asal Sabu Raijua Marthen Dira Tome dan Thobias Uly telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Mereka diduga terlibat korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS), Dinas Pemuda dan Olah Raga (PPO) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 77 miliar pada tahun 2007.

7. Utsman Ikhsan (Calon Bupati Sidoarjo)

Usman merupakan mantan narapidana korupsi SDM DPRD Sidoarjo. Ia divonis 8 tahun penjara karena perbuatannya menimbulkan kerugian negara hingga Rp 21 miliar. Dalam mengikuti Pilkada Sidoarjo, ia didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra.

8. Agus Fatchurrahman (Calon Bupati Sragen)

Bupati Sragen Agus Fatchurrahman menjadi calon bupati saat ini. Ia ditunjuk Polda Jateng atas kasus dugaan penipuan hingga ratusan juta rupiah.

9. Herlyan Saleh (Calon Bupati Bengkalis)

Herlyan Saleh ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi bansos pada 2012. Usai mendaftar sebagai calon bupati, ia kembali diperiksa. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 29 miliar.

10. Jimmy Rimba Rogi (Calon Walikota Manado)

Jimmy terjerat kasus korupsi APBD pada 2006. Statusnya masih bersyarat. Dengan status tersebut, KPUD Manado menyetujui Jimmy sebagai calon wali kota.

11. Yusak Yaluwo (Calon Bupati Boven Digoel)

Yusak, merupakan mantan Bupati Boven Digoel periode 2005-2010. Ia dinyatakan bersalah menyalahgunakan APBD sebesar 66,7 miliar pada tahun 2010. Tahun ini, Yusak dinyatakan bebas bersyarat.

12. Ismet Mile (Calon Bupati Bone Bolango)

Ismet menjabat bupati periode 2005-2010. Dia saat ini sedang dalam masa pembebasan bersyarat. Namun, ia diangkat menjadi calon kepala daerah atas rekomendasi Bawaslu Gorontalo.—Rappler.com

BACA JUGA:

Sdy siang ini