Terdakwa kasus UU ITE, Baiq Nuril, dibebaskan
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan pun berjanji akan mengembalikan pekerjaan lama Nuril di SMAN 7 Mataram
JAKARTA, Indonesia – Terdakwa kasus UU ITE di Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknum akhirnya bisa bernapas lega setelah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam sidang hukuman pada Rabu, 26 Juli sekitar 14 :30 WIB. Artinya, Nuril tidak perlu menjalani hukuman enam bulan penjara seperti tuntutan jaksa.
Majelis hakim dengan ini menyatakan terdakwa Baiq Nuril Maknun belum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota setelah putusan ini diucapkan, kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram Albertus Usada, siang tadi.
Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum Nuril, Joko Jumadi mengaku sangat bersyukur mendengar putusan hakim. Ia lega karena seluruh proses hukum yang ia jalani selama berbulan-bulan berakhir bahagia.
“Mbak Nuril juga sama. Ia mengucapkan terima kasih dan terima kasih kepada berbagai pihak yang terus memberikan dukungan. Bahkan, dukungan datang dari luar negeri. “Mereka memberikan dukungan dengan mengirimkan surat dukungan dan membantu mendorong agar Ny. Skorsing Nuril sudah terwujud,” kata Joko yang dihubungi Rappler melalui telepon, Rabu, 26 Juli.
Usai dinyatakan tak bersalah, Nuril pun siap menata ulang masa depannya. Kuasa hukum akan mengadvokasi agar Dinas Pendidikan setempat mengembalikan posisi Nuril sebagai tenaga administrasi di SMAN 7 Mataram.
“Selanjutnya juga diberitahukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi saat itu bahwa jika kasus ini selesai dan dia dinyatakan tidak bersalah maka statusnya akan dikembalikan ke SMAN 7 Mataram,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti rugi ke Kejaksaan Tinggi, karena sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan. Meski banyak kejanggalan yang terlihat, namun mereka tetap memproses kasus tersebut. (BA: Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan Nuril Maknun)
Namun harus menunggu dulu keputusan hukum yang mempunyai kekuatan tetap, ujarnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum saat ini masih memikirkan apakah akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.
Keputusan majelis hakim juga diapresiasi oleh organisasi Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet). Koordinator SAFEnet Asia Tenggara Damar Juniarto berharap keputusan ini dapat menjadi preseden baik dalam penyelesaian kasus hukum informasi dan transaksi elektronik (ITE) lainnya.
Nuril dilaporkan ke polisi oleh mantan kepala SMAN 7 Muslim karena diduga mencemarkan nama baik. Muslim menuduh Nuril merekam pembicaraannya di telepon yang berisi hal-hal tidak senonoh sehingga menyebabkan dia dipindahkan ke sekolah lain. Faktanya, Nuril sejak awal merasa risih menerima telepon Muslim dan tidak pernah merilis rekaman percakapan tersebut ke publik.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015, Nuril sempat ditahan polisi pada 27 Maret 2017. Itu setelah dia dipanggil untuk pertama kalinya.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik dan membuat banyak pihak mendukung agar penahanannya ditangguhkan. – Rappler.com