Polda Jabar mengerahkan 25 ribu personel untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Polisi juga meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya informasi mencurigakan
BANDUNG, Indonesia – Polda Jawa Barat mengaku siap mengamankan perayaan Natal dan perayaan Tahun Baru 2017 dengan menggelar Operasi Natal Lodaya mulai 23 Desember 2016 hingga 2 Januari 2017. Total ada kurang lebih 25 ribu personel gabungan yang akan dikerahkan, terdiri dari 15 ribu personel Polri dan 10 ribu personel dari unsur TNI dan instansi terkait.
Berbagai titik yang akan diamankan antara lain tempat ibadah, tempat hiburan, dan destinasi wisata.
“Kami akan gencarkan penguatan karena menyangkut persoalan teoritis dan toleransi beragama. “Kami akan siapkan pengamanan termasuk di gereja-gereja,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kompol Yusri Yunus saat dihubungi Rappler, Jumat, 16 Desember.
Selain di lokasi-lokasi tersebut, aparat keamanan juga dikerahkan di lokasi-lokasi lain yang kerap menjadi sasaran teroris, seperti Mabes Polri dan instansi pemerintah.
“Internal polisi sendiri (diinstruksikan) untuk lebih siap. Kemungkinan teroris ini menyasar pemerintah dan aparat keamanan, kata Yusri.
Namun upaya keselamatan juga memerlukan kerja sama dari masyarakat. Caranya adalah dengan terlibat dalam pemberantasan aksi teroris.
“Perlu peran serta masyarakat untuk melaporkan, menginformasikan setiap kita mengetahui dan mendengar hal-hal yang mencurigakan terhadap teroris,” kata Yusri.
Dengan cara ini, rencana teroris yang diusung oleh NCO dapat dicegah.
Bentuk TPF layanan Sabuga
Selain itu, Polda Jabar juga membentuk tim pencari fakta pembubaran Kebaktian Kebangkitan Rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung pada 6 Desember. TPF bertugas mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Oleh karena itu, Tim Reskrim Polda Jabar membentuk tim pencari fakta untuk mengetahui apakah ada tindak pidana yang dilakukan oleh ormas Pembela Ahlu Sunnah (PAS), kata Yusri.
Penyidikan tersebut akan mengarah pada pasal 175 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi perkumpulan keagamaan yang bersifat umum dan diperbolehkan, atau upacara keagamaan yang diperbolehkan atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya”. maksimal satu tahun empat bulan.” Tim Polda Jabar kini tengah memeriksa alat bukti berupa video untuk menentukan siapa saja yang akan dimintai keterangan.
“Kami sedang mengumpulkan orang-orang (yang akan diperiksa). “Harus lihat rekaman videonya,” ujarnya.
Menurut Yusri, kasusnya sendiri sudah selesai karena KKR akan diulang pada 23 Desember di tempat yang sama.
“Selesai, TIDAK ada masalah. Ulangi saja kegiatannya, kata Yusri. – Rappler.com