Keputusan PTUN tersebut merupakan manuver negara untuk mengubur fakta meninggalnya Munir
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima keberatan Kementerian Sekretariat Negara yang tidak membeberkan hasil pemeriksaan tim pencari fakta atas kematian Munir.
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pengendalian Orang Hilang dan Kekerasan (KontraS) mengaku sangat kecewa dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan keberatan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI. Dalam salah satu putusan yang dijatuhkan pada Kamis, 16 Februari, Majelis Hakim membatalkan putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik nomor 025/IV/KIP-PA/2016 yang memutuskan laporan penyidikan TPF atas kasus tersebut kematian Munir termasuk dalam kategori informasi publik lainnya yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara wajib mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat. Namun, Kementerian Sekretariat Negara sebenarnya telah mengajukan permintaan kepada PTUN yang menyatakan keberatan dengan perintah KIP yang secara resmi mengungkapkan kepada publik hasil penyelidikan kematian Munir.
Hal ini diperparah dengan keputusan Majelis Hakim PTUN yang mengabulkan keberatan tersebut.
“Kamis, 16 Februari 2017 merupakan hari yang sangat kelam bagi pemeliharaan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia,” kata KontraS dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Februari.
Baik KontraS maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai ada beberapa kejanggalan dalam keputusan tersebut. Pertama, dalam proses pemeriksaan permohonan di PTUN sebenarnya pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Pihak-pihak yang terlibat hanya dipanggil untuk mendengarkan keputusan.
Padahal, dalam pasal 8 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan tertulis kewajiban bahwa pemeriksaan keberatan harus dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum. publik,” kata KontraS.
Kedua, drama peralihan tanggung jawab antara Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Presiden SBY berakhir pada 26 Oktober 2016. Saat itu, Presiden SBY menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan TPF soal meninggalnya Munir kepada Kementerian Sekretariat Negara. (BACA: Dari Cikeas: Begini Penjelasan SBY Soal Dokumen TPF Munir)
“Dengan demikian, jika pemerintah Indonesia mempunyai niat baik untuk mengungkap kebenaran, dokumen tersebut bisa saja dibuka ke publik karena Kementerian Sekretariat Negara menerima salinan laporan dari SBY. “Tidak perlu berlarut-larut dalam kasus ini. mengajukan permohonan keberatan terhadap keputusan Dewan Komisioner KIP kepada PTUN,” kata mereka.
Kekhasan ketiga, alasan Kementerian Sekretariat Negara tidak mengadakan laporan hasil pemeriksaan TPF Munir tidak bisa diperhitungkan dalam mengabulkan keberatan Kementerian Sekretariat Negara.
Sebab, pasal 11 huruf f Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara membebankan kewajiban kepada Sekretariat Presiden yang notabene berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara untuk memberikan dukungan administratif terhadap arsip dan dokumentasi Presiden. . . ,” mereka berkata.
Menanggapi putusan PTUN tersebut, LBH Jakarta bersama KontraS akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menggugat legalisasi tindak pidana negara yang dengan sengaja menutup-nutupi atau menyembunyikan laporan TPF Munir.
Kementerian Sekretariat Negara lalai
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia mengatakan, keputusan pembatalan tersebut menunjukkan pemerintah tidak memanfaatkan kesempatan dan kewenangannya untuk menekan Munir. kasus pembunuhan terungkap. Selain mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, KontraS juga akan meminta Komisi Yudisial mengusut seluruh majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
KontraS dan LBH Jakarta menduga hakim tidak memahami inti permasalahan dan mengeluarkan putusan secara sepihak.
“Kami ingin melaporkan ke KY tentang alasan majelis hakim PTUN tidak melakukan pemeriksaan terbuka. Padahal menurut KIP itu sengketa terbuka, katanya media.
KontraS juga menyebut Kementerian Sekretariat Negara lalai karena tidak bisa mencatat dokumen penting pemerintah. – Rappler.com