Prancis membatalkan kebijakan pajak progresif untuk produk minyak sawit
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Parlemen Perancis (Assemble Nationale) akhirnya meratifikasi keputusan Senat untuk menghapuskan pajak progresif yang akan dikenakan pada minyak sawit.
JAKARTA, Indonesia – Parlemen Perancis (Assembly Nationale) akhirnya memperkuat keputusan Senat untuk menghapus pajak progresif yang dikenakan terhadap minyak sawit dalam rancangan teks RUU Keanekaragaman Hayati Perancis. Keputusan penghapusan tersebut diambil pada 20 Juli 2016 setelah melalui beberapa diskusi dan pemungutan suara intensif di Senat dan Parlemen.
“Ini kabar baik bagi Indonesia. “Pemerintah sejauh ini mengambil kebijakan minyak sawit berkelanjutan untuk memastikan minyak sawit Indonesia diproduksi dengan cara yang ramah lingkungan dan tidak berkontribusi terhadap deforestasi dan perubahan iklim,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Kamis, 4 Agustus 2016 di Jakarta .
Selanjutnya, setelah enam bulan penerapan UU Keanekaragaman Hayati pada 1 Januari 2017, pemerintah Prancis akan merumuskan kebijakan fiskal yang lebih sederhana dan harmonis. Kebijakan tersebut dibuat tidak diskriminatif dan mencakup semua jenis minyak nabati yang beredar di Prancis.
“Mereka menjamin kebijakan tersebut akan mengedepankan prinsip berkelanjutan,” kata Enggar.
Keputusan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia dengan melakukan sosialisasi dan distribusi, khususnya terkait capaian positif produk sawit Indonesia. “Kami akan melibatkan semua pihak pihak yang berkepentingan untuk melakukan sosialisasi dan pendistribusian ini,” ujarnya.
Kampanye positif mengenai produk sawit Indonesia juga akan dilakukan secara besar-besaran untuk menghapus stigma negatif dan mengubah persepsi buruk masyarakat global terhadap sawit.
Upaya Indonesia untuk mengubah kebijakan tersebut dimulai dari Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan didukung oleh pihak-pihak terkait, baik di dalam negeri maupun melalui KBRI Paris. Serangkaian pertemuan digelar langsung dengan otoritas Prancis.
Pemerintah Indonesia dengan tegas menyatakan kebijakan ini melanggar ketentuan multilateral (WTO) dan tidak mempertimbangkan tindakan apa pun minyak sawit berkelanjutan yang saat ini sedang diterapkan di Indonesia.-Rappler.com