Terpidana mati mengedarkan 989 butir ekstasi dari Lapas Makassar
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Meski sudah divonis hukuman mati, Amir alias Aco dikabarkan kerap mengamuk. Amir Aco setidaknya sudah dua kali kedapatan mengedarkan sabu dan ekstasi dari penjara
MAKASSAR, Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap enam warga Makassar yang diduga pengedar 989 narkotika jenis ekstasi. Ironisnya, keenam pelaku tersebut membagikan pil tersebut atas perintah terpidana mati Lapas Kelas 1 Makassar, Amir alias Aco.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, tiga lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan tim Ditresnarkoba Polda Sulsel antara lain: Jl Rappokalling Raya No 39Jl Cenderawasih IV dan Lapas Kelas 1 Makassar.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Bea Cukai Makassar mengenai paket mencurigakan yang dikirimkan melalui PT Pos Indonesia dengan nomor resi CC 06843706 3 NL.
Tim Subdit 1 bersama petugas bea cukai dan PT Pos Indonesia melakukan penertiban pengiriman berdasarkan alamat Jl Rappokalling Raya No 39 Atas nama Andi Sandra Puspa Dewi, paket ini dikirim langsung dari Belanda, jelas Dicky.
Setelah menerima kiriman tersebut, tim menangkap Andi Sandra (23) dan suaminya Suriansah (25) dan menahan mereka. Tak berhenti sampai disitu, tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Thamrin Harapan (42) dan ARL (16) yang hendak datang mengambil paket kiriman tersebut.
Usai melakukan interogasi awal terhadap keempat pelaku, lanjut Dicky, pihaknya menuju Jl Cenderawasih IV dan kembali menangkap dua orang perempuan yakni Sufiati Daeng Kanang (73) dan Amira (18).
Berdasarkan keterangan Sufiati, paket tersebut dikuasai oleh Amir Alias Aco yang merupakan terpidana mati kasus narkoba dan kini mendekam di Lapas Kelas 1 Makassar, lanjut Dicky.
Berdasarkan keterangan Sufiati, polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menginterogasi Amir alias Aco di Lapas Kelas 1 Makassar. Dia mengatakan, paket pil ekstasi tersebut merupakan pesanan seseorang berinisial BOS di Lapas Nusakambangan.
“Semua pelaku sudah kami tahan dan saat ini sedang diinterogasi. “Kami juga menyita barang bukti berupa satu set sound system, 989 butir ekstasi, dan delapan unit telepon genggam,” tutupnya.
Amir Aco terus tampil secara rutin
Meski sudah divonis hukuman mati, Amir alias Aco dikabarkan kerap mengamuk. Amir Aco setidaknya dua kali kedapatan mengedarkan narkoba seperti dabu dan ekstasi dari dalam Lapas Kelas 1 Makassar.
Amir Aco mula-mula ditangkap pada 17 Januari 2015 di Studio 33 Grand Clarion Hotel Makassar, Jalan AP Pettarani karena terbukti mengemas satu kilogram sabu dalam 13 sachet dan 4.208 butir ekstasi dalam delapan bungkus plastik. Menurut Amir, barang ilegal tersebut diberikan oleh rekannya bernama Iwan di Kalimantan.
Ia kemudian divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Majelis hakim saat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman mati yang dijatuhkan padanya rupanya tidak membuat Amir patah semangat. Ia kemudian kedapatan memiliki sabu di Rutan Kelas I Makassar pada Senin 9 November 2015.
Dia ditangkap saat petugas lapas melakukan penggerebekan. Total barang bukti yang disita sedikitnya 21 kantong sabu ukuran sedang dan kecil seberat 76 gram.
Setahun kemudian, ia kembali membawa sabu seberat 106,2 gram dan 250 butir ekstasi ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Beruntung Polda Kaltim langsung melacak dan menangkap kurir Amir Aco.
“Yang terakhir 989 butir ekstasi. “Saat ini kami sedang memeriksa yang bersangkutan,” imbuh Kabid Humas Polda Sulsel, Kompol Dicky Sondani. —Rappler.com