• July 14, 2025
Jaksa menuntut Buni Yani 2 tahun penjara

Jaksa menuntut Buni Yani 2 tahun penjara

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Majelis hakim mengabulkan permintaan Buni Yani yang memberinya waktu dua minggu untuk mempersiapkan pembelaan

BANDUNG, Indonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Buni Yani bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (IT).

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa berpendapat Buni Yani secara hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut pengeditan dalam video pidato Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Menurut jaksa, perbuatan Buni Yani memenuhi rumusan tindak pidana Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang merupakan dakwaan pertama.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyelidiki dan mengadili perkara ini memutus dan menyatakan terdakwa Buni Yani bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa kesengajaan dan tanpa hak atau hukum untuk menambah, mengurangi. , atau menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ketua Jaksa Andi Muhammad Taufik saat sidang di ruang sidang Perpustakaan Daerah Kota Bandung dan Gedung Arsip, Jalan Seram, Selasa 3 Oktober 2017.

Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim memvonisnya 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jaksa juga meminta agar terdakwa ditahan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Buni Yani selama 2 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurang,” lanjut Andi.

Jaksa mengajukan tuntutannya berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan antara lain: perbuatan terdakwa dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama, terdakwa tidak berperilaku sopan selama persidangan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa adalah seorang dosen atau tenaga kependidikan namun tidak memberikan contoh yang baik kepada orang lain. masyarakat. , dan terdakwa dipersulit untuk memberikan bukti di persidangan.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah.

Jaksa menilai tidak ditemukan alasan dan pembenaran dari terdakwa selama pemeriksaan di persidangan. Oleh karena itu sudah sepatutnya terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, kata Andi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Buni Yani dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan pertama Pasal 32 ayat 1 UU ITE dan dakwaan kedua Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Namun berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU memutuskan untuk mendakwa terdakwa berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Bahwa karena dakwaan JPU berupa dakwaan alternatif, maka JPU akan memilih dakwaan yang terbukti di persidangan, yaitu dakwaan pertama pasal 32 ayat 1 UU ITE, kata Andi.

Menanggapi tuntutan jaksa, Buni Yani meminta majelis hakim memberi waktu dua minggu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pembelaan. Awalnya, majelis hakim yang diketuai Hakim M. Saptono merasa keberatan karena waktu yang diminta terlalu lama. Meski demikian, Buni Yani meminta pengertian majelis hakim berdasarkan keseriusan tuntutan yang diterimanya.

“Sebagai terdakwa, orang yang harus menerima resiko dari penuntutan ini, bolehkah saya mengatakan sesuatu? Yang Mulia, jika kami dapat meminta waktu dua minggu karena tuntutannya cukup serius, maka pembelaan ini harus kami lakukan sesuai dengan keseriusan tuntutan tersebut. “Jadi sepertinya satu minggu saja tidak cukup,” kata Buni Yani.

Setelah majelis hakim berargumentasi, akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 17 Oktober 2017 dengan agenda nota pembelaan atau pledoi terdakwa. – Rappler.com

agen sbobet