Kuasa hukum berjanji Rizieq Shihab tidak akan mengerahkan massa saat berkunjung ke Polda Jabar
keren989
- 0
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Ki Agus M. Choiri mengatakan, jika ada massa yang protes, hal itu bertentangan dengan keinginan kliennya.
BANDUNG, Indonesia – Polda Jawa Barat dijadwalkan memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab pada Selasa, 7 Februari atas kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno. Kuasa hukum Rizieq dari Front Bantuan Hukum (BHF), Ki Agus M. Choiri, membenarkan kliennya akan hadir jika dipanggil asalkan mendapat surat somasi dari Polda Jabar.
Pihaknya hingga saat ini belum menerima panggilan tersebut.
“Sampai hari Sabtu pukul 11.00, kami belum menerimanya,” kata Choiri saat dihubungi Rappler, Sabtu, 4 Februari.
Ia pun berjanji jika kliennya datang ke Polda Jabar, tidak akan ada mobilisasi massa. Namun pengamanan internal akan dikerahkan untuk menjaga Rizieq.
“Tidak ada mobilisasi massa, yang ada hanya keamanan internal. “Tapi kami juga mengumumkan kepada masyarakat bahwa kami akan hadir misalnya,” ujarnya. (BACA: Sebagai Tersangka Kasus Penodaan Pancasila, Rizieq Shihab Bakal Diperiksa Selasa Pekan Depan)
Jika ada massa FPI yang protes saat pemeriksaan, kata dia, hal itu bertentangan dengan keinginan kliennya. Dia mengatakan Rizieq hanya ingin didampingi pengacara dan beberapa staf.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Gerakan Islam (API) Jawa Barat Asep Syarifudin mengatakan pengerahan massa akan terjadi secara otomatis karena masyarakat merasa ada tindakan kriminalisasi terhadap Rizieq.
“Kalau misalnya dia diperlakukan seperti ini, saya kira masyarakat dan rakyat akan bergerak,” kata Asep, Senin, 30 Januari.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Anton Charliyan mengimbau Rizieq tidak membawa massa saat diperiksa di kantor polisi. Profesi yang sama juga dialihkan ke ormas lain. Menurut Anton, mobilisasi massa akan berdampak pada terganggunya ketertiban umum.
Namun, Anton akan memberikan jika ada mobilisasi massa. Sebab secara tidak langsung hal tersebut merupakan bentuk intimidasi dan teror.
“Dalam kondisi terburuk sekalipun, kami menyiapkan pengamanan karena itu sudah menjadi merek mereka (FPI) yang membawa massa kemana-mana. “Ini bentuk intimidasi, teror tidak langsung,” kata Anton kepada media di kantor Mapolda Jabar, Sabtu, 4 Februari.
Saya menyerahkan surat itu
Anton membantah belum melayangkan surat panggilan ke FPI. Surat itu dikirim dua hari lalu dan diperkirakan diterima Rizieq pada Sabtu pekan lalu.
Hal itu bisa dibuktikan dengan surat tanda terima, kecuali Rizieq tak mau menandatangani surat tersebut. Bahkan mangkir dari pemanggilan pertama pun masih bisa ditoleransi.
“Iya tidak apa-apa, kamu juga berkesempatan untuk tidak hadir. Bagi saya, tidak masalah. Ya, maka yang tersisa hanyalah surat panggilan kedua disertai surat panggilan untuk membawa (memaksa tersangka). “Lakukan saja hukumnya, kenapa repot-repot,” ujarnya.
Mahasiswa pendukung Rizieq diproses
Di sisi lain, puluhan mahasiswa dari 16 unsur berbagai perguruan tinggi memberikan dukungannya kepada Kapolda Jabar Anton Charliyan untuk menyelesaikan proses hukum terhadap Rizieq. Kelompok mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Satu Bangsa (AMSB) meminta Polda Jabar menindak tegas warga masyarakat yang melanggar hukum agar Jabar tetap kondusif.
“Ada beberapa hal yang menurut saya para lembaga atau unsur mahasiswa merasa miris dengan keadaan bangsa saat ini, apalagi dengan adanya kasus yang terjadi dan lingkungan hidup di Jawa Barat,” kata perwakilan AMSB, Ibnu Mahub, yang juga menjabat sebagai Ketua. Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Bandung, kepada wartawan di Mapolda Jabar, Sabtu.
Selain dua tuntutan tersebut, Ibnu mengatakan ada beberapa tuntutan lainnya. Salah satunya ingin pemerintah membubarkan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
“Situasi Negara Republik Indonesia saat ini sudah mendekati keadaan darurat nasional, dimana banyak terdapat oknum-oknum masyarakat yang berusaha membawa bangsa ini kepada perpecahan, tidak menghargai perbedaan dan berusaha membatasi makna kehidupan berbangsa dan bernegara dalam batas-batas negara. negara, kerangka Pancasila,” ujarnya. – Rappler.com