• November 29, 2024
Dokter Otto divonis dua tahun penjara

Dokter Otto divonis dua tahun penjara

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim

JAKARTA, Indonesia – Meski Baiq Nuril bisa bernapas lega dalam kasus pencemaran nama baik UU ITE, dokter Otto Rajasa tak merasakan kebahagiaan. Pengadilan Negeri Balikpapan memutuskan dia bersalah pada Rabu, 26 Juli dan memvonisnya dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Ketua Mahkamah Agung menyatakan tidak ada bukti dokter yang bekerja di perusahaan asing itu melakukan penodaan agama. Namun, ia terbukti menebar rasa benci dan permusuhan yang mengandung SARA. Majelis hakim Dr. Otto pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU ITE nomor 11 tahun 2008.

Keputusan ini tentu dinilai mengecewakan Otto. Apalagi keterangan yang diberikan di persidangan dinilai “palsu”, tidak kuat dan dipaksakan. Direktur Penyelenggaraan Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Sigit Widodo yang menjadi saksi ahli dalam persidangan mengatakan, dasar putusan hakim hanya tembakan diam-diam dari unggahan di akun media sosial.

“Keputusan hukum ini didasarkan pada bukti yang sangat lemah. “Dikhawatirkan akan terjadi pola serupa pada kasus-kasus berikutnya,” kata Sigit melalui keterangan tertulis hari ini. (BA: Setelah artikel Ahok tentang penodaan agama mengancam korban lainnya)

Dia mengatakan Dr. Otto akhirnya menghapus status media sosial yang ditulisnya saat ditegur. Namun, cetaklah setelah statusnya dihapus tembakan diam-diam yang dijadikan alat bukti dalam persidangan. Tembakan cepat Hal itu dilakukan dengan menggunakan ponsel, namun anehnya saat uji coba berlangsung, ponsel tersebut tidak bisa dibuka.

“Sekitar tembakan diam-diam (Status Facebook) sepenuhnya asli Status FB Otto Rajasa, saat melakukan dan mengirimkan tembakan diam-diam bukan ahli forensik digital? Ini berarti, tembakan diam-diam “Apa yang diajukan sebagai bukti kemungkinan besar akan dimanipulasi,” ujarnya lagi.

Yang disesali Sigit dengan putusan hari ini adalah tembakan diam-diam jika alat bukti dapat digunakan, maka sangat mudah bagi pengadilan untuk memfitnah dan menghukum seseorang yang alat buktinya tidak sah.

Sedangkan Mulyati selaku penasihat hukum Dr. Otto, Mulyati mengaku keberatan dengan putusan hakim tersebut, karena menilai tidak adil. Mulyati juga menilai ada kejanggalan dalam putusan hakim.

“Hakim berulang kali menyebut postingan tersebut sebagai alat bukti, padahal bukti yang digunakan bukanlah postingan yang dibuat oleh Dr. Otto ke Facebook, sebagai gantinya tangkapan layar,” kata Mulyati.

Kasus Otto bermula ketika ia mengkritik tindakan membela Islam dengan menulis bahwa ibadah haji tidak lagi harus ke Mekah, melainkan hanya ke Jakarta. Dia mengatakan, Masjid Istiqlal melambangkan Masjid Raya, Sai Safa Marwa dilambangkan dengan prosesi dari Istana Kepresidenan menuju Istiqlal, dan rajam dilambangkan dengan lukisan Ahok. Ritual mencium Hajar Aswad juga disimbolkan dengan mencium mobil pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Akibat pasal tersebut, Otto dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan. Dalam sidang tersebut, beberapa anggota ormas Islam seperti Front Pembela Islam dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) turut memantau langsung. – Rappler.com

Result SDY