Investigasi pencemaran nama baik dunia maya terhadap Rappler dimulai di DOJ
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pelapor Wilfredo Keng diberi waktu hingga 10 April untuk menandatangani tuntutannya di hadapan jaksa penuntut umum
MANILA, Filipina – Departemen Kehakiman (DOJ) telah memulai penyelidikan awal terhadap pengaduan pencemaran nama baik dunia maya terhadap Rappler.
Kasus ini ditugaskan ke Asisten Senior Jaksa Penuntut Umum Edwin Dayog, dan Asisten Jaksa Penuntut Umum Florencio Dela Cruz dan Jeanette Dacpano.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 10 April ketika pelapor Wilfredo Keng akan menyetujui pengaduannya. Pengaduan dan pernyataan tertulis seharusnya ditandatangani di hadapan jaksa penuntut umum.
Responden utama Maria Ressa, CEO dan editor eksekutif Rappler, dan Reynaldo Santos Jr., penulis cerita yang dimaksud, tidak hadir dalam sidang pertama pada Senin, 26 Maret.
Satu-satunya pernyataan balik yang diajukan ke DOJ sejauh ini adalah dari Jose Maria G. Hofileña, mantan sekretaris perusahaan Rappler.
Pengaduan tersebut diserahkan kepada DOJ oleh Biro Investigasi Nasional (NBI) meskipun ada pengumuman dari kepala biro kejahatan dunia maya bahwa penyelidikan dihentikan karena kurangnya dasar.
Keluhan
Keluhan yang diajukan Keng berasal dari artikel Santos tahun 2012 yang mengaitkannya dengan mendiang mantan Ketua Hakim Renato Corona.
Masalah hukum yang terlibat dalam pengaduan ini mencakup undang-undang kejahatan dunia maya yang tidak berlaku surut. Undang-undang tersebut disahkan pada bulan September 2012, ketika artikel tersebut diposting sebelumnya, pada bulan Mei tahun itu.
Jangka waktu preskriptif juga dipertanyakan karena Keng baru mengajukan pengaduan pada tahun 2017 ketika tindak pidana pencemaran nama baik dihapuskan dalam waktu satu tahun, menurut Revisi KUHP (RPC).
Pengacara Rappler Jose Jesus “JJ” Disini mengatakan bahwa melanjutkan kasus pencemaran nama baik dunia maya terhadap Rappler akan menjadikan UU Kejahatan Dunia Maya inkonstitusional.
Pasal III, Bagian Konstitusi mengatakan “tidak ada undang-undang atau piagam kepatuhan ex post facto yang boleh diberlakukan.”
Undang-undang ex post facto menghukum suatu tindakan yang tidak bersalah sebelum undang-undang tersebut disahkan.
“Tindak pidana pencemaran nama baik secara online tidak ada pada Mei 2012. Jika responden didakwa oleh pemerintah, maka undang-undang kejahatan siber akan menjadi undang-undang ex post facto dan inkonstitusional,” kata Disini.
“Karena akan diberlakukan efektif terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum undang-undang tersebut berlaku pada tahun 2012,” imbuhnya.
DOJ mendengarkan keluhan penggelapan pajak terpisah yang diajukan oleh Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR) terhadap Rappler.
NBI sedang melakukan penyelidikan terhadap Rappler atas dugaan pengendalian perusahaan asing, tuduhan yang dibantah oleh perusahaan tersebut. – Rappler.com