• April 8, 2026
Kompol Sigit dilaporkan ke Ombudsman soal pembubaran acara kebebasan pers

Kompol Sigit dilaporkan ke Ombudsman soal pembubaran acara kebebasan pers

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Ombudsman akan mengkonfrontir jika ada kejanggalan informasi

YOGYAKARTA, Indonesia – Kepala Divisi Operasional Polda DIY Kompol Sigit Haryadi dilaporkan Ombudsman Yogyakarta oleh Gerakan sipil #SelamatkanJogja atas penampilannya membubarkan acara peringatan hari kemerdekaan pers yang diselenggarakan AJI Yogyakarta pada 3 Mei.

Budi Masturi, Ketua Ombudsman Yogyakarta, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut meminta klarifikasi ke Polda Yogyakarta dalam waktu dekat.

“Laporannya sudah kami terima, namun akan kami pelajari dan tindak lanjuti,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 11 Mei.

POLISI membubarkan acara peringatan Hari Kebebasan Pers yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta pada 3 Mei dengan alasan “potensi ancaman konflik dari luar”.

Dalam pembubaran yang terekam dalam video tersebut, Kompol Sigit Hayadi dengan tegas menyatakan bahwa pembubaran acara tersebut merupakan perintah Kapolda DIY.

Namun Kapolda DIY Brigjen Prasta Wahyu Hidayat membantah dirinya memberikan perintah pembubaran acara seperti yang disampaikan Sigit Haryadi sebelumnya.

“Acaranya tidak dihentikan, ada perintah untuk mengamankannya, harus diamankan. Keduanya warga, sama-sama sudah ditangkap, kata Prasta, Rabu 4 Mei di Polda DIY.

AJI Indonesia selaku induk organisasi AJI akan mengajukan gugatan hukum ke Polri atas pembubaran acara tersebut.

“Kami sedang menyusun rencana untuk menuntut Polri atas kejadian ini. “Hal seperti ini tidak bisa ditoleransi,” kata Iman D. Nugroho, Ketua Advokasi AJI Indonesia, 4 April lalu.

Budi mengatakan, ombudsman akan meminta informasi kepada Kapolsek Sigit dan aparat kecamatan dan RT terkait pembubaran tersebut.

“Kami akan panggil atau kunjungi atau koordinasikan ke Kapolda DIY karena itu wilayahnya. Dia tahu jika prosedurnya benar. “Kami akan meminta klarifikasi,” ujarnya.

“Kami akan konfrontasi jika ada perbedaan informasi. “Kasus serupa juga pernah kami tangani sebelumnya, yaitu kasus pembubaran acara bedah buku Isyad Manji di LKiS, namun sedikit berbeda dengan kasus di AJI,” jelasnya.

Sementara itu, aktivis Gerakan Warga #SaveJogja, Tri Wahyu, berharap persoalan ini bisa ditangani dengan baik oleh Ombudsman. Sebab, menurutnya ada malpraktik administrasi yang dilakukan Kapolres Sigit.

“Kami resmi melaporkan Kabag Ops Polda DIY, Kompol Sigit Haryadi, karena melakukan salah urus administrasi publik. Kompol Sigit mengaku mendapat perintah dari Kapolda untuk membubarkan, namun Kapolda membantah memerintahkan pembubaran acara tersebut, ujarnya. – Rappler.com

BACA JUGA:

Hk Pools