Pesan Yusniar untuk warganet dalam menggunakan media sosial
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Yusniar mengaku sudah menyerah dan berhenti menggunakan media sosial. Sebaliknya, dia percaya pada buku harian.
MAKASSAR, Indonesia – Usai divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik, Yusniar kembali beraktivitas menjajakan gorengan. Sejak kasusnya terungkap, ia kerap mendapat sapaan bahkan pujian dari orang-orang yang ditemuinya.
Kepada Rappler, Yusniar mengaku patah semangat saat menggugat anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sudirman Sijaya. Namun berkat dukungan keluarga, tetangga, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, semangatnya kembali muncul dan yakin bisa menghadapi kasus ini.
“Saya malu karena harus menjalani hukuman penjara dan menjadi terdakwa. Tapi saya yakin akan ada keadilan bagi saya karena saya tidak bersalah, kata Yusniar yang ditemui, Sabtu, 22 April di Makassar.
Wanita berusia 27 tahun itu menghabiskan waktu di balik jeruji besi, meski statusnya kemudian diubah menjadi narapidana kota. Bukan hal mudah baginya, di saat yang sama ia harus menghadapi kasus hukum dan tetap menjadi pencari nafkah bagi keluarganya. Ia mengaku terpaksa tidak menjual jika dijadwalkan sidang.
Mau bagaimana lagi, persidangan ini juga akan menentukan hidup saya dalam mencari keadilan, katanya.
Namun dukungan yang terus mengalir hingga saat ini membuatnya tetap semangat. Terbukti, saat ia sedang berjualan gorengan, ada orang yang menangis dan memeluknya.
“Seseorang tiba-tiba memelukku. Ada juga ucapan selamat. Alhamdulillah ini hasil perjuangan saya,” ucapnya.
Lantas pelajaran apa yang didapatnya dari kasus hukum yang baru saja ia lalui? Ia mengaku kini berhati-hati dalam mengunggah materi apa pun di media sosial. Yusniar pun menyampaikan pesan serupa kepada netizen di seluruh Indonesia.
Berbagi cerita di media sosial, kata Yusniar, sah-sah saja asalkan tidak ada yang merasa tersinggung atau sakit hati.
“Lebih baik kembali ke diary saja karena lebih aman dan tetap membuat hati lebih lega,” ujarnya.
Ia juga enggan menggunakan ponsel atau membuka media sosial. Hal ini tidak mengherankan karena dia tidak ingin dituntut dua kali karena perbuatan yang sama.
Nama baik Yusniar akhirnya pulih setelah Majelis Hakim PN Makassar menyatakan tak ada bukti pencemaran nama baik Sudirman Sijaya. Alasan Majelis Hakim membebaskan Yusniar salah satunya karena keterangan dua orang saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa.
Menurut keterangan ahli bahasa dan pakar ITE, apa yang ditulis Yusniar di wall Facebooknya tidak bisa dianggap penghinaan. – Rappler.com
BACA JUGA: