Didukung 27.113 netizen, TV Kusrin resmi mendapat SNI
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Perakit televisi Muhammad Kusrin akhirnya memperoleh SNI Sertifikasi Produk Pengguna TV Tabung Sinar Katoda (SPPT).
JAKARTA, Indonesia – Produsen televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah, Muhammad Kusrin akhirnya berhasil mendapatkan sertifikasi untuk produk televisinya.
Sertifikasi Produk Pengguna TV Tabung Sinar Katoda (SPPT) SNI diperolehnya setelah diproses sejak Mei 2015.
“Saya mengurusnya (SNI) sejak Mei 2015, sekitar tujuh bulan. “Sebenarnya mudah, tapi karena beda kota jadi agak lama,” kata Kusrin.
Sebelumnya, Kusrin merusak satu pesawat televisi karena tidak mendapat SNI sehingga mengakibatkan 25 karyawannya kehilangan pekerjaan.
Peristiwa tersebut membuat lulusan Fisika Universitas Diponegoro, Semarang, Muhammad Izzuddin Shofar membuat petisi yang meminta Kementerian Perindustrian dan Badan Standardisasi Nasional mengembangkan Kusrin untuk memberikan izin SNI.
“Kami tidak menentang pentingnya SNI,” tulis Izzuddin di websitenya Ubah.org.
“Kusrin yang hanya tamatan SD seharusnya diberikan pembinaan cara pengurusan izin SNI dan diberikan keringanan semaksimal mungkin karena industrinya kecil. Tidak segera ditangkap.”
Dengan dukungan 27.113 orang, petisi ini dipastikan berhasil membawa perubahan bagi Kusrin.
Pria 42 tahun ini menerima sertifikat SNI untuk ketiga merek televisi miliknya yang diserahkan langsung oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin pada Selasa, 19 Januari, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.
“SNI ini buat saya tiga merk TV, merk Veloz, Zener dan Maxreen. “Semuanya sama, yang membedakan hanya warna untuk memberikan pilihan kepada konsumen,” ujarnya.
Ketiga televisi tersebut dijual Rp 400-500 ribu di kawasan Karasidenan Solo na Yogyakarta.
Sementara itu, Saleh menyampaikan apresiasi atas upaya Kusrin dalam memperoleh sertifikasi produknya.
“Kreativitas dan inovasi ditambah koordinasi dengan aparat pembangunan dapat meningkatkan kualitas produk IKM dan menghindari pelanggaran hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut juga ditegaskan dalam kesempatan yang sama oleh Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Euis Saedah.
“Jangan langsung dimusnahkan, tapi penegak hukum bisa berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian,” ujarnya. —Melalui laporan Antara/Rappler.com
BACA JUGA: