Tahapan pemberian saksi kini lebih singkat
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Dalam Perppu ini, pemerintah hanya perlu memberikan teguran kepada ormas sebanyak satu kali
JAKARTA, Indonesia — Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 diterbitkan tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Perppu yang baru ditandatangani Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Senin, 10 Juli 2017 ini diterbitkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Undang-undang Ormas dirasa sudah tidak cukup lagi untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Padahal jumlah ormas di Indonesia mencapai ratusan ribu.
Dengan Perppu ini, lembaga pemberi izin ormas kini mempunyai kewenangan untuk mencabut dan membatalkan izin ormas yang dianggap melanggar hukum.
“Lembaga pemberi izin ormas seharusnya mempunyai kewenangan untuk mencabut dan membatalkan izin tersebut, dan itu tidak termasuk dalam UU 17,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 12 Juli 2017.
(Membaca: Terbitkan Perppu Ormas, Wiranto: Jangan Mencederai Umat Islam)
Lantas bagaimana mekanisme atau tahapan pencabutan izin atau pembubaran ormas dalam Perppu baru ini?
Sanksi terhadap ormas tertuang dalam Pasal 60. Dalam pasal tersebut disebutkan ada dua jenis sanksi, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi pencabutan izin ormas masuk dalam kategori sanksi administratif.
Ormas dapat dikenakan sanksi administratif apabila melanggar Pasal 21, 51, dan 59 ayat (1) dan (2). Pasal 21 mengatur tentang Ormas untuk melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya, serta memelihara ketertiban umum.
Sedangkan Pasal 51 mengatur tentang ormas yang didirikan oleh warga negara asing. Ormas ini harus tunduk pada kedaulatan NKRI dan menaati hukum serta menghormati nilai-nilai agama yang ada di Indonesia.
Pasal 59 ayat (1) dan (2) melarang ormas menggunakan nama, simbol, bendera, atau atribut yang sama dengan yang digunakan oleh lembaga pemerintah, lembaga internasional, atau partai politik.
Apabila ada ormas yang melanggar ketentuan tersebut, maka ormas tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi jenis ini diatur dalam pasal 61.
Berdasarkan pasal tersebut, sanksi dibagi menjadi tiga tahap, yaitu teguran tertulis, penghentian kegiatan, dan terakhir pencabutan status badan hukum atau pembubaran.
Peringatan tertulis mengacu pada Pasal 62 hanya diberikan satu kali dalam jangka waktu 7 hari kerja. Apabila ormas yang terkena sanksi tidak patuh, maka ormas tersebut dapat dikenakan sanksi penghentian kegiatannya.
Apabila sanksi penghentian kegiatan tidak diindahkan, maka status badan hukum ormas yang bersangkutan dapat segera dicabut.
Tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam Perppu ini lebih singkat dibandingkan tahapan sanksi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Sebab di UU Nomor 17 Tahun 2013 teguran diberikan kepada ormas yang melanggar aturan sebanyak tiga kali, sedangkan di Perppu baru ini teguran hanya diberikan satu kali.
Tidak perlu melalui pengadilan
Perppu baru ini juga mengatur bahwa pencabutan badan hukum ormas yang melanggar hukum tidak lagi harus dilakukan oleh pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Sebab, Perppu yang baru dirilis memberikan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut status badan hukum ormas yang melanggar ketentuan. Pencabutan status badan hukum dilakukan setelah didahului dengan teguran tertulis satu kali dan penghentian kegiatan ormas. —dengan pelaporan oleh Ursula Florene/Rappler.com