• March 21, 2026

Berita hari ini : Senin 20 Februari 2017

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Perkembangan berita terkini yang perlu Anda ketahui.

Halo pembaca Rappler,

Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Senin 20 Februari 2017.

BNPB: Kerugian akibat bencana setiap tahunnya Rp 30 triliun

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkirakan negara menderita kerugian setidaknya Rp 30 triliun setiap tahunnya akibat bencana. Saat ini, menurut BNPB, sebanyak 148,4 juta penduduk Indonesia tinggal di daerah rawan gempa, 5 juta di daerah rawan tsunami.

Selain itu, 1,2 juta orang tinggal di daerah rawan letusan gunung berapi, 63,7 juta orang tinggal di daerah rawan banjir, dan 40,9 juta orang tinggal di daerah rawan longsor.

BNPB juga mencatat terdapat 386 kabupaten/kota yang berada pada zona bahaya gempa sedang hingga tinggi. Selain itu, terdapat 233 kabupaten/kota yang berada di wilayah rawan tsunami. Sebanyak 75 kabupaten/kota lainnya terancam erupsi gunung berapi. Baca berita selengkapnya Di Sini.

Polisi menghentikan kasus Ade Armando

Penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Ade Armando.

“Dulu (dihentikan). “Saya lupa waktunya (SP3 dikeluarkan),” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.

Wahyu mengatakan, alasan dihentikannya penyidikan karena pihaknya tidak memiliki cukup bukti. Kesaksian ahli menyebutkan, cuitan Ade soal ‘Allah bukan orang Arab’ juga tidak memenuhi unsur pidana. Baca berita selengkapnya Di Sini.

Menteri Dalam Negeri menerima fatwa Mahkamah Agung tentang Ahok

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku mendapat surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) tentang perlu atau tidaknya Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Ya, surat Pengadilan Tinggi bersifat rahasia. “Saya belum bisa umumkan tapi sudah saya terima,” kata Tjahjo Kumolo saat ditanya wartawan soal fatwa MA terkait Ahok, Senin 20 Februari 2017.

Saat ini, status Ahok tengah menjadi kontroversi setelah ia ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Namun Tjahjo enggan membeberkan isi surat Pengadilan Tinggi tersebut. Baca berita selengkapnya Di Sini.

Ribuan rumah di Bekasi terendam air

Warga berjalan melewati air banjir yang merendam kawasan pemukiman Kampung Buaran, Harapan Mulya, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (19/2).  Foto oleh Risky Andrianto/ANTARA

Ribuan rumah di 14 kompleks perumahan di Kota Bekasi masih terendam banjir. Ketinggian air masih meninggi karena saat ini masih terjadi hujan di sejumlah wilayah di Bekasi.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi mencatat hingga Senin, 20 Februari pukul 09.00 WIB, ketinggian air di beberapa perumahan masih setinggi 1,2 meter hingga -1,3 meter.

Akibat banjir ini, lima rumah dilaporkan rusak parah dan ratusan warga mengungsi. Banjir tersebut diduga akibat tingginya intensitas hujan sehingga air sungai meluap.

Simpang susun Semanggi diresmikan pada bulan Agustus

Sejumlah kendaraan melintas di dekat proyek pembangunan simpang susun Semanggi di Bundaran Semanggi, Jakarta, Sabtu (21/1).  Foto oleh Sigid Kurniawan/ANTARA

Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengatakan Proyek Pembangunan Simpang Susun Semanggi akan diresmikan pada Agustus 2017.

“Agustus ini sudah selesai, bisa diresmikan, itu saja terhubungsemuanya masih sesuai jadwal,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin 20 Februari 2017.

Jalan layang Semanggi akan terdiri dari dua ruas jalan. Satu ruas diperuntukkan bagi kendaraan dari arah Cawang hingga Hotel Indonesia Rotonde dan ruas lainnya diperuntukkan bagi kendaraan dari arah Slipi hingga Blok M. Baca berita selengkapnya di Di Sini.

Keputusan Irman Gusman dibacakan hari ini

Mantan Ketua DPD Irman Gusman membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/2).  Foto oleh Hafidz Mubarak/ANTARA

Majelis hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan putusan terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman yang hari ini tersangkut kasus korupsi penetapan kuota impor gula.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta di rumahnya dari pasangan Xaveriandy Sutanto dan Memi. Xaveriandy dan Memi masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara.

Irman sendiri divonis JPU KPK dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Baca berita selengkapnya Di Sini.

—Rappler.com

Togel Sidney