Beredar telegram yang menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut anggota Polri dengan persetujuan Kapolri.
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Telegram tersebut berisi informasi mengenai pemanggilan anggota Polri oleh penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan pengadilan yang wajib diketahui oleh pimpinan Polri.
JAKARTA, Indonesia – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan pemberitaan telegram yang mengharuskan lembaga antirasuah meminta izin kepada Kapolri untuk menangkap personel Polri yang terlibat perlu didalami atau dicari dalam penyelidikan hukum. kasus ini, merupakan urusan internal kepolisian.
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima telegram tersebut, kami belum bisa berkomentar karena kami belum yakin apakah telegram itu asli atau tidak, tapi biasanya itu peraturan internal Polri,” kata Laode, Minggu 18 Desember di Jakarta . .
Sebelumnya, beredar telegram dengan nomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam tertanggal 14 Desember 2016 yang ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Idham Azis dan ditujukan kepada Polda. pemimpin. Namun keaslian telegram tersebut belum dapat dipastikan.
Telegram tersebut berisi informasi mengenai pemanggilan anggota Polri oleh penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan pengadilan yang wajib diketahui oleh pimpinan Polri.
Selain somasi, telegram tersebut juga memuat informasi mengenai penyitaan, penggeledahan, dan akses ke Mabes Polri oleh aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan pengadilan.
“Jika ada perbuatan hukum penggeledahan, penyitaan, dan memasuki ruangan di lingkungan Mabes Polri yang dilakukan oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, pengadilan, maka perlu izin dari UP Kapolri, Mabes Polri. di tingkat Mabes Polri dan UP Kapolri, UP Mabes Polri di tingkat Mabes Polri. “Ulangi, atas izin UP Kapolri, Kadiv Propram Polri, dan UP Kapolri , Kadibidpropam,” kata telegram itu.
Menurut Kadiv Propam Irjen Pol Idham Azis, telegram tersebut memang dikeluarkan Polri.
“(Telegram) benar, itu bagian dari pengamanan internal Polri. “Bukan surat edaran tapi telegram arahan kepada semua tingkatan dan untuk keperluan teknis saja,” kata Idham.
Selama ini, menurut Idham, hal tersebut juga terjadi, baik melalui Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, atau lembaga lainnya.
Telegram ini hanya arahan internal, oleh karena itu kami selalu berkoordinasi dan sejauh ini tidak ada masalah, kata Idham.
Ada sejumlah kendala saat KPK berupaya mendatangkan pegawai Polri untuk menjadi saksi dalam kasus yang sedang ditangani, termasuk pemeriksaan terhadap empat staf Polri yang merupakan ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK berpedoman pada KUHAP dan peraturan khusus atau lex specialis dalam UU KPK dan UU Tipikor, dalam hubungannya dengan Polri dan Kejaksaan, serta menjalankan tugas dan wewenangnya. koordinasi keluar. dan pengawasan.
Dalam pasal 11 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Komite Pemberantasan Korupsi disebutkan: “Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang ( a) meliputi aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.” —Antara/Rappler.com