KPK berharap manajemen RS Medika Permata Hijau tidak mempersulit kerja penyidik
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Tak ada satu pun dokter yang bertugas menjelaskan kondisi Setya dirawat di sana
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan sikap manajemen RS Medika Permata Hijau yang terkesan menghambat kinerja penyidiknya. Hal itu tercermin dari tidak adanya dokter jaga yang bertugas menjelaskan kondisi Setya dirawat di sana.
“Penyidik KPK membawa dokter ke rumah sakit untuk memeriksa tersangka SN (Setya Novanto). Namun, sebelum tersangka diperiksa, perlu dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan dokter yang merawat atau dokter yang merawat, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 November dini hari.
Sayangnya penyidik tidak menemukan dokter yang dipanggil di lokasi kejadian. Sementara itu, pihak manajemen rumah sakit tidak dapat ditemukan dan tidak memberikan akses serta informasi tadi malam.
Alhasil, penyidik KPK masih menunggu di rumah sakit dan berada di kamar tempat Setya dirawat, yakni kamar 323. Penyidik terlihat beberapa kali keluar masuk koridor. Namun, mereka tidak memberikan pernyataan saat ditanya media.
Namun sikap KPK yang mengirimkan penyidiknya ke rumah sakit diprotes pengacara Setya, Fredrich Yunadi. Ia menilai hal itu melanggar aturan.
Padahal di depan (ruang perawatan) jelas sekali ada tulisan dari dokter: ‘pengumuman, pasien perlu istirahat karena penyakitnya dan belum bisa dijenguk’, kata Fredrich saat ditemui media di rumah sakit.
Ia mengatakan larangan tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh salah satu dokter yang merawat, yakni Dr H. Bimanesh Sutarjo.
“Dia (Dr. Bimanesh) adalah mantan komisaris polisi, mantan dokter di RS Polri tapi baru saja pensiun. “Dialah yang memberi indikasi (Setya Novanto) tidak bisa dijenguk,” ujarnya. (BACA: Drama Setya Novanto: Mengalami Kecelakaan dalam Perjalanan ke KPK)
Fredrich pun keberatan karena lembaga antirasuah tersebut tampaknya mengincar perawat yang merawat Ketua Umum Partai Golkar itu. Ia menegaskan, ada kode etik rekam medis yang tidak boleh diungkapkan kepada siapapun.
“Berdasarkan UU Kesehatan, membocorkan rekam medis dapat mengakibatkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan. “Rekam medis hanya dapat dibuka oleh dokter yang merawat dan atas persetujuan pasien,” ujarnya lagi.
Setya dirawat di RS Medika Permata Hijau sejak Kamis malam akibat kecelakaan. Menurut kuasa hukumnya, ia mengalami kecelakaan saat berencana mendatangi Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan diri.
KPK meminta Setya menyerahkan diri setelah ditangkap Rabu lalu. Tak kunjung memenuhi imbauan tersebut, KPK melayangkan surat ke Polri dan NCB Interpol untuk memasukkan nama Setya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
– Rappler.com