• April 17, 2026

Kisah Bupati Nganjuk yang berkali-kali tersangkut kasus korupsi

Kali ini KPK menetapkan Taufiq sebagai tersangka penerima gratifikasi pada tahun 2015

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk. Menurut lembaga antirasuah, penyidik ​​sudah memiliki bukti awal adanya kepuasan masing-masing kontraktor kepada Taufiqurrahman sebesar Rp1 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kepuasan tersebut diberikan pada tahun 2015. Namun belum hanya itu, KPK juga mendeteksi adanya hadiah lain yang diterima Taufiqurrahman terkait mutasi, promosi jabatan, dan berbagai biaya proyek Kabupaten Nganjuk pada 2016-2017.

“Dugaan diterimanya kepuasan itu terkait jabatan. Padahal, hal itu bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, kata Febri saat memberikan keterangan pers di KPK, Jumat, 15 Desember lalu.

Kesimpulan itu didapat KPK setelah memeriksa 92 orang saksi. Saksi ini juga dimintai keterangan mengenai tindak pidana korupsi lainnya, yakni saat Taufiq tertangkap basah dalam operasi tangkap tangan (OTT) menerima suap sekitar Rp 299 juta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Oktober lalu. (BACA: KPK menangkap 15 orang dalam OTT Bupati Nganjuk)

“Saksi yang diperiksa antara lain pihak swasta (kontraktor pemenang proyek), PNS Pembantu Bupati Nganjuk, pejabat dan PNS di Kabupaten Nganjuk, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, PNS SMPN 1 Tanjung Anom, dan Kepala Dinas. RSUD Kertosono Kabupaten Nganjuk,” kata Febri.

KPK menyita sejumlah aset milik Taufiq yang diperoleh melalui suap, antara lain 1 unit mobil Jeep Wrangler keluaran tahun 2012 berwarna abu-abu dan 1 unit mobil pintar Fortwo warna abu tua.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Taufiq dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti Taufiq adalah penjara seumur hidup.

Ini merupakan kasus ketiga yang dihadapi Taufiq saat ini. Selain ditangkap dan ditahan karena ketahuan menerima suap, mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga belum masuk kejaksaan dalam kasus pidana korupsi lima proyek di kawasan Nganjuk yang akan dihadapi pada 2009.

Kelima proyek yang dimaksud adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, Proyek Rehabilitasi Kanal Melilir Nganjuk, Proyek Peningkatan Jalan Sukomoro hingga Kecubung, Proyek Rehabilitasi Kanal Alge Malang, dan Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Ngangkrek hingga Blora. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Taufiq sebagai tersangka pada 6 Desember lalu, namun ia melawan dengan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam bentuk sidang pendahuluan.

Alhasil, KPK kalah dalam proses praperadilan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna pada Maret lalu menjelaskan, hakim tunggal menyetujui penanganan kasus yang melibatkan Taufiq. Hakim menilai seharusnya penyidikan dilakukan oleh kejaksaan dan bukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Yang sebenarnya dikabulkan adalah menunda kembali penanganan penyidikan dan penyidikan kasus ini, karena kasus ini sudah ditangani kejaksaan sejak awal. Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dan mengambil alih, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, penetapan tersangka dianggap tidak sah, kata Made media.

Tak mau ketinggalan, Pimpinan KPK Alexander Marwata sempat mendatangi kantor kejaksaan pada September lalu. Ia mengaku kepada media telah bertemu dengan Kejaksaan Agung untuk mengkoordinasikan dan mengawasi beberapa kasus, salah satunya kasus Taufiq.

“Banyak (yang perlu dibicarakan). TIDAK hanya tentang kasus. Koordinasi pengawasan bukan hanya soal kasus. Kita harus bekerja sama. Ada beberapa berkas yang kami serahkan ke Kejaksaan (penanganannya). “Kami koordinasi, tapi pelaksanaannya dilakukan oleh kejaksaan dan pengawasan KPK,” ujarnya. media.

PDIP sudah berkali-kali memperingatkan

Sementara tak lama setelah ditangkap KPK, PDI langsung memecat Perjuangan Taufiqurrahman dari jabatan Ketua DPC PDIP Nganjuk. Penangkapan Taufiqurrahman mengejutkan partai yang ia ikuti. Sebab, ia berulang kali diingatkan untuk tidak melakukan perilaku ilegal. (BACA: Mengenal Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk yang Tersangkut Dua Kasus Korupsi)

“Dengan OTT ini, sesuai mekanismenya, partai langsung memberikan sanksi pemberhentian,” kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hari ini saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, jabatan Taufiq di PDI Perjuangan juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC sejak 26 Januari. Hal ini disebabkan oleh faktor kedisiplinan.

Yang bersangkutan dikenakan sanksi organisasi sejak 26 Januari dan dibebastugaskan sebagai Ketua DPC, ujarnya.

Selain memecat Taufiq, PDI Perjuangan juga tak memberikan rekomendasi untuk mencalonkan istrinya pada Pilkada 2018.

PDI Perjuangan tegas tidak menyebut sosok yang diinginkan Saudara Taufiq, ujarnya.

Ia mengatakan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekaroputri sudah berkali-kali mengingatkan kadernya yang dipercaya sebagai penyelenggara negara untuk tidak main-main dengan praktik pelanggaran hukum.

Ancaman sanksinya sangat jelas, siapapun yang terkena OTT oleh KPK, maka partainya akan segera mengeluarkan surat pemberhentian, kata Hasto. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

slot