• April 18, 2026

Berita Pilkada DKI: Kamis, 20 Oktober 2016

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pantau terus laman ini untuk update berita terkini seputar Pilkada DKI pada Kamis 20 Oktober 2016

KPUD DKI tidak menerima surat pengunduran diri Agus-Sylvi

Sumarno, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, mengatakan hingga saat ini pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni belum menyerahkan surat pengunduran diri.

Belum (diterima), kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016. Batas waktu pengunduran diri, lanjut Sumarno, adalah 60 hari setelah pasangan KPUD menjadi gubernur. dan wakil gubernur.

KPUD DKI akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Senin, 24 Oktober 2016. Oleh karena itu, Agus-Sylvi masih punya waktu untuk memproses surat pengunduran dirinya. Baca berita selengkapnya Di Sini.

Ruhut akan mengundurkan diri sebagai anggota DPR untuk membantu kampanye Ahok

Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyatakan akan mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI. Alasannya? Sehingga bisa lebih komprehensif untuk memenangkan dua Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI 2017.

“Saya akan mengundurkan diri nanti (28 Oktober). Karena saya mau fokus, kata pepatah, saya mandi basah, jangan pernah setengah-setengah, kata Ruhut.

Ruhut mengatakan, keputusan mundurnya bukan karena ia akan dikenakan sanksi pemecatan dari Dewan Pengawas Partai Demokrat karena dianggap tidak mematuhi perintah partai yang tidak diusung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

“Saya tidak tahu apakah saya akan diberi sanksi, biarkan saja, anggap saja angin berlalu,” ujarnya. Lagi Di Sini.

Ahok mengambil cuti kampanye mulai 28 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait izin cuti di luar tanggung jawab negara atas nama Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.

“Kami sudah menerima surat resmi dari Menteri Dalam Negeri perihal izin cuti di luar tanggung jawab negara atas nama Basuki Tjahaja Purnama,” kata Sumarno, Rabu, 19 Oktober.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa cuti tersebut diberikan mulai tanggal 28 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017.

sebelumnya, Ahok mengajukan permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah diajukan. Pasal ini mengatur calon pekerja harus mengambil cuti selama masa kampanye.

Ahok menilai, cuti kampanye bagi calon petahana seharusnya bersifat opsional, bukan wajib. Sehingga kepala daerah bisa tetap fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Lagi Di Sini. —Rappler.com

Result SDY