Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran Mandiri BPJS Kelas III
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Peserta BPJS Kelas III dapat menerima layanan kelas I dan II
JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membatalkan kenaikan tersebut iuran peserta asuransi sosial mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III namun kenaikan iuran untuk kelas I, II dan peserta penerima bantuan iuran.
“Kelas III sebenarnya untuk masyarakat dan kelas bawah yang sebelumnya dinaikkan menjadi Rp30.000 dari Rp25.500 sesuai Perpres No. 19. Presiden memutuskan mengembalikannya (menjadi Rp 25.500), kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kamis, 31 Maret, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 mengalami peningkatan Iuran BPJS untuk peserta mandiri atau penerima bukan upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai Jumat, 1 April.
Berdasarkan peraturan ini, iuran untuk kelas I akan bertambah dari Rp 59.500 hingga Rp 80 ribu per bulan, kelas dua mulaiRp42.500 hingga Rp51 ribu, kelas III Rp25.500 hingga Rp30 ribu, dan peserta PBI dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu.
Keputusan ini mengundang protes dari masyarakat dan politisi, khususnya anggota DPR yang meminta pemerintah meningkatkan kualitas layanan dan melakukan audit menyeluruh sebelum menaikkan iuran bulanan.
Pramono juga mengatakan Peserta BPJS Kelas III bisa naik derajat ke kelas II atau I saat dirawat di rumah sakit.
“Tidak boleh ada diskriminasi dalam hal itu (pelayanan kesehatan). “Yang bersangkutan (peserta BPJS kelas III) masuk kelas I. Oleh karena itu, mendaftar menjadi peserta kelas III dalam perjalanan dalam keadaan sakit dan memerlukan pengobatan kelas I kini diperbolehkan,” ujarnya.
Pramono mengakui Keputusan pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS kelas III ini diambil setelah mendapat banyak masukan dari masyarakat, termasuk DPR dan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami melihat dalam kondisi seperti ini perlu adanya perlindungan negara terhadap Kelas III. Negara hadir dalam hal ini. “Hanya untuk Kelas III karena paling rendah,” ujarnya. – dengan laporan Antara/Rappler.com