• March 20, 2026
Informasi yang perlu diketahui calon pemilih pada putaran kedua Pilkada Jakarta

Informasi yang perlu diketahui calon pemilih pada putaran kedua Pilkada Jakarta

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Yang dapat memilih pada putaran kedua adalah mereka yang sudah tercantum dalam DPT, termasuk daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dan daftar pemilih potensial, dikurangi yang tidak memenuhi syarat.

JAKARTA, Indonesia – Keputusan digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta sebanyak 2 putaran atau tidak akan resmi dijatuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPUD) setempat pada 4 Maret mendatang.

KPU DKI Jakarta akan memfinalisasi rekapitulasi perolehan suara hingga 27 Februari. Setelah itu, ketiga pasangan calon mempunyai waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika merasa keberatan dengan hasil penghitungan suara.

Jika hasil quick count (skor cepat) benar menunjukkan bahwa pasangan calon gubernur petahana dan calon wakil gubernur Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat dan rivalnya, Anies Baswedan-Sandiaga Uno unggul perolehan suara, sehingga digelar putaran kedua yang rencananya . untuk 19 April 2017.

Dengan kemungkinan adanya putaran kedua, KPU DKI Jakarta berjanji akan membenahi kisruh pemilih yang terjadi pada pemilu 15 Februari pekan lalu. Saat itu, banyak warga DKI Jakarta yang mengeluh tidak bisa memilih, padahal namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (PLR).

Petugas Pemungutan Suara (PPS) berdalih warga yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) ditolak memilih karena tidak membawa surat undangan atau formulir C6 dari pihak kecamatan. Mereka hanya boleh memilih pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Ketika mereka kembali ke TPS pada waktu yang ditentukan, mereka kembali ditolak karena kehabisan surat suara.

Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, yang boleh memilih pada putaran kedua adalah mereka yang sudah terdaftar dalam DPT, termasuk daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

Rumusnya, kata Betty, adalah sebagai berikut: Jumlah DPT, DPTb, Daftar Calon Pemilih, dan dikurangi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“DPT putaran kedua adalah DPT putaran pertama, ditambah pengguna DPTb putaran pertama, ditambah daftar pemilih potensial menjadi DPTb, dikurangi pemilih TMS,” kata Betty kepada Rappler.

Daftar calon pemilih tersebut adalah mereka yang telah mengurus surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan telah disusun oleh KPU DKI Jakarta.

Ia menambahkan, pada pemutakhiran DPT putaran kedua ini, ia tidak lagi menggunakan sistem pencocokan dan penelitian (coklit), yakni panitia mendatangi pemilih langsung di rumah dan kediaman warga, melainkan menggunakan rumusan yang ia sebutkan di atas.

“Kami tidak mengalami pemadaman listrik (pada putaran kedua),” kata Betty.

“Pemrosesan Suket (Surat Keterangan) sampai tanggal 14 (Februari). (Ada) data yang perlu kita rangkum. “Data ini bisa menjadi data potensial bagi pengguna DPTb,” ujarnya.

Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat adalah mereka yang telah meninggal dunia, berstatus TNI/Polri, tidak diketahui identitasnya, berpindah tempat tinggal, memiliki banyak pemilih, dan belum cukup umur.

Untuk memastikan bisa memilih pada putaran kedua, Betty berpesan agar calon pemilih mengecek namanya terlebih dahulu sebelum memilih pada putaran kedua. Sementara itu, Anda bisa melihatnya melalui situs resminya di www.kpu.go.id.

“Rangkaian pilkada juga mencakup pemutakhiran data pemilih. “Kalau ada putaran kedua, pemilih harus mengecek apakah terdaftar atau tidak,” kata Betty.

“Jika Anda belum mendaftar, kami mohon partisipasi masyarakat secara penuh, agar Anda bisa masuk dalam daftar pemilih tetap kami.” —Rappler.com

BACA JUGA:

Pengeluaran SDY