Pekerjaan Pansus Hak Penyidikan KPK hampir selesai
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Publik khawatir hasil rekomendasi Pansus Hak Penyidikan akan melemahkan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi.
JAKARTA, Indonesia – Rapat antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota Komisi 3 DPR yang semula dijadwalkan hari ini rupanya ditunda. Sebab, sebagian besar pimpinan lembaga antirasuah itu sedang berada di luar kota untuk urusan bisnis.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat yang meminta penundaan RDP dengan DPR. Rapat akan dijadwalkan ulang pada Senin, 11 September. Lalu apa yang akan dibahas pada pertemuan minggu depan?
Anggota Komisi 3 Bambang Soesatyo mengatakan, mereka akan membahas kegiatan pansus hak penyidikan dan pertanyaan seputar informasi yang disampaikan Aris Budiman.
“Tidak menutup kemungkinan juga kami akan meminta pimpinan KPK untuk menghadirkan Aris Budiman juga,” kata Bambang saat ditemui di Gedung Parlemen, Rabu, 6 September.
Politisi Partai Golkar itu menyebutkan masa kerja pansus akan segera berakhir, yakni 28 September. Dia mengatakan, kinerja Panitia Khusus Hak Penyidikan sudah mencapai 80 persen.
“Kami juga sudah mulai menyusun rekomendasi. Sisanya dua minggu hanya untuk konfirmasi dan meminta penjelasan KPK, setelah itu akan kita selesaikan pada tanggal 28 (September). Kalau menurutku karena lengkap ya TIDAK harusnya diperpanjang,” kata Bambang.
Ia dan rekan-rekannya di pansus berharap pimpinan KPK bisa menghadiri rapat di akhir masa jabatannya. Sejauh ini pimpinan KPK menolak hadir karena masih mempertanyakan keabsahan pembentukan pansus.
“Kami berusaha menyerap informasi berimbang dalam rapat pansus ini, yang diberitakan di media untuk meliput kedua belah pihak. “Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memanfaatkannya, jangan salahkan DPR jika rekomendasi yang kami keluarkan hanya sepihak karena tidak bisa dipastikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Bambang meminta KPK membuang ego dan mengutamakan institusi KPK secara keseluruhan. Bambang menyadari adanya kekhawatiran masyarakat bahwa rekomendasi yang dikeluarkan DPR akan menghilangkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Namun, dia menjelaskan, rekomendasi tersebut tidak akan berdampak apa-apa jika ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
“DPR tidak bisa berbuat apa-apa jika pemerintah tidak menginginkannya. Namun, pemerintah sejauh ini tak pernah menunjukkan penolakan terhadap inisiatif perubahan UU KPK. “Ya kita lihat di rapat paripurna apakah semua anggota setuju,” ujarnya.– Rappler.com