• April 18, 2026
Refleksi 2 tahun pemerintahan Jokowi-JK

Refleksi 2 tahun pemerintahan Jokowi-JK

A. Reformasi kebijakan hukum

Ketika usianya baru 3 bulan, pada Januari 2015, Jokowi menunjuk Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai satu-satunya calon Kapolri.

Penunjukan Budi sempat menuai kontroversi karena diduga memiliki rekening jumbo akibat korupsi dan pencucian uang.

Temuan ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Budi membatalkan jabatan Kapolri dan diangkat menjadi Wakil Kapolri pada April 2015. Kemudian pada September 2016, Budi diangkat menjadi Kepala Badan Intelijen Negara.

Jabatan Kapolri kini diisi oleh Jenderal Tito Karnavian. Tito pun mengakui, kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dipimpinnya saat ini masih sangat rendah.

Beberapa faktor yang menurut Tito menjadi penyebab menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri adalah perilaku koruptif pada Polri, arogansi, dan budaya kekerasan yang berlebihan.

B. Pemberantasan pungutan liar (pungli)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran pada 18 Oktober 2016 tentang pemberantasan pungutan liar (pungli) untuk mengikuti perintah Presiden Jokowi.

Jokowi memerintahkan pemberantasan pungutan liar di instansi pemerintah usai adanya operasi penangkapan (OTT) terhadap oknum pegawai Kementerian Perhubungan atas praktik pungutan liar di pelayanan publik.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan, praktik pungutan liar masih sering terjadi di kementerian dan lembaga karena lemahnya pengawasan internal sehingga terlihat ada promosi pungli di sana.

Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan juga telah membentuk satuan tugas khusus bernama Satgas Bersih Pungli.

C. Pemberantasan Korupsi

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik pimpinan baru pada 21 Desember 2015. Di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, lembaga antirasuah tersebut melakukan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang tahun 2016, beberapa di antaranya:

Oktober: Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dalam kasus suap di Dinas Pariwisata.

September: Ketua DPD RI Irman Gusman dalam kasus kuota impor gula.

Juni: Anggota DPR RI Putu Sudiartana dalam hal rencana pembangunan 12 jalan di Sumbar

Maret: Anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dalam kasus suap pemulihan pantai utara Jakarta.

Januari: Anggota DPR RI Damayani Wisnu Putranti dalam kasus suap.

Namun, meski KPK terkesan agresif menangkap pelaku korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman bagi koruptor semakin ringan.

Berdasarkan pantauan ICW pada Januari hingga Juni 2016, rata-rata hukuman terdakwa korupsi hanya 2 tahun 1 bulan penjara.

Dalam kurun waktu tersebut, ICW mencatat 325 kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp1,5 triliun.

D. Pelanggaran hak asasi manusia

Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak hanya tercantum dalam salah satu agenda prioritas pemerintah atau Nawa Cita poin 4 dan poin 9, namun juga tertuang dalam visi dan misi pemerintah yang berbunyi:

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan secara adil kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terus menjadi beban sosial politik bangsa Indonesia, seperti Kerusuhan Mei (1998), Trisakti-Semanggi I dan II, Penghilangan Paksa (1997) -1998), Talangsari-Lampung (1989), Tanjung Priok (1984), Tragedi 1965-1966.”

Dalam kasus dugaan pelanggaran HAM tragedi 1965, pemerintah memilih menyelesaikannya melalui jalur non-yudisial.

Pembahasan kasus antara penyidik ​​Komnas HAM dan penyidik ​​Kejaksaan Agung dikabarkan menemui kendala hukum, terutama terkait penyediaan alat bukti yang cukup. Jadi, menurut Wiranto, untuk menyelesaikan kasus ini diarahkan dengan cara non-yudisial.

Penyelesaian secara non-yudisial dilakukan dengan menganggap frasa tersebut tidak bernuansa saling menyalahkan, tidak lagi menimbulkan kebencian dan dendam.

Terlepas dari kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, pemerintah juga mendapat sorotan tajam atas perlakuan negara terhadap kelompok minoritas dan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), yang meluas pada tahun 2016.

Human Rights Watch menemukan adanya permainan politik dalam kasus kekerasan terhadap kelompok LGBT yang mencapai puncaknya pada Januari-Maret 2016.

Misalnya saja Menteri Pertahanan Ryamizar Ryacudu yang menyebut maraknya fenomena LGBT di Indonesia merupakan bagian dari perang proksi. Atau Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir yang ingin melarang kaum LGBT memasuki kawasan kampus karena khawatir melakukan perbuatan asusila.

Hal ini sangat disayangkan, sebab seharusnya pemerintah bertugas melindungi masyarakat, khususnya kelompok minoritas, bukan mendukung perilaku yang merugikan mereka.

e. Hukuman mati

Selama kepemimpinannya, Jokowi telah melaksanakan hukuman mati terhadap narapidana narkoba sebanyak tiga kali.

Pertama pada Januari 2015 terhadap 6 narapidana. Selanjutnya terhadap 8 narapidana pada bulan April 2015, dan terakhir terhadap 4 narapidana pada bulan Agustus 2016.

Amnesty International mengutuk praktik hukuman mati di Indonesia. Menurut mereka, eksekusi akan menempatkan Jokowi pada posisi yang salah dalam sejarah.

“Era Presiden Jokowi seharusnya menjadi awal baru bagi hak asasi manusia di Indonesia. “Sayangnya, hal ini dapat menyebabkan jumlah eksekusi tertinggi selama era demokrasi di negara ini dan ketika sebagian besar negara di dunia telah beralih dari praktik brutal ini,” kata Josef Benedict, wakil direktur kantor Amnesty International di Asia Tenggara dan Pasifik. .

Jokowi bertekad. “Jangan hanya melihat persoalan pelaksanaan hukuman mati saja. Lihat fakta yang ada: 4,5 juta anak kita perlu direhabilitasi, 1,2 juta di antaranya tidak bisa direhabilitasi. “Setiap tahunnya ada 18 ribu orang yang meninggal karena narkoba, artinya setiap hari ada 50 orang,” kata Jokowi.

taruhan bola