• November 22, 2024
Teguh Juwarno: Tuduhan JPU sangat jahat

Teguh Juwarno: Tuduhan JPU sangat jahat

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Teguh disebut menikmati uang dari proyek KTP Elektronik senilai US$167 ribu atau setara Rp 2,62 miliar.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno membantah menerima uang dari Proyek Pengadaan KTP Elektronik sebesar US$167 ribu atau setara Rp2,2 miliar. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku siap dikonfrontasi dengan pihak mana pun yang menyebut namanya sebagai penerima uang.

“Saya tidak pernah menerima (uang proyek KTP Elektronik). Apalagi dia menerima uang itu melalui orang lain (Miryam Haryani) sekitar Agustus 2012,” kata Teguh usai memberikan kesaksian pada Kamis, 23 Maret sebagai saksi dalam sidang ketiga kasus mega korupsi pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor. Pengadilan, ditanyai. .

Ia mengatakan, sejak tahun 2012 ia tidak lagi menjadi anggota atau wakil ketua Komisi II DPR.

Karena itu, dia mengaku tak paham mengapa namanya masuk dalam daftar dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu penerima suap. Ia menduga ada pihak yang menyebut namanya karena ia pernah menjabat Wakil Ketua Komisi II.

“Tapi saya tidak tahu siapa yang mengaku nama saya,” kata pria yang pernah berprofesi sebagai jurnalis ini.

Ia juga membantah pernah melakukan pertemuan informal dengan Setya Novanto pada Mei 2010 di Gedung DPR. Teguh mengaku sempat sakit pada 3 Mei usai bermain futsal.

“Akibat bermain futsal, tendon achilles saya patah, sehingga saya tidak bisa berjalan. “Saya mencoba pengobatan alternatif tetapi kondisinya semakin parah,” katanya.

Akhirnya Teguh memutuskan dirawat di rumah sakit dan harus menjalani operasi besar. Praktis seusai operasi, ia mengaku tak bisa leluasa bergerak.

“Kalaupun ingin pergi ke suatu tempat, saya harus menggunakan kursi roda,” ujarnya lagi.

Sebagai bukti, Teguh juga menyerahkan beberapa dokumen seperti notulensi rapat dan surat keterangan sakit dari dokter yang menjelaskan ketidakhadirannya dalam rapat.

Dakwaan jaksa sangatlah jahat

Dengan berbagai alibi dan bukti, Teguh mengaku tak habis pikir kenapa namanya bisa dituding terlibat penerimaan uang proyek pengadaan KTP Elektronik. Oleh karena itu, menurutnya tuduhan tersebut sangat keji.

“Tuduhan ini sungguh jahat. “Karena saya tidak mungkin menangani masalah ini,” ujarnya.

Dia menilai ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Jaksa dalam dakwaannya menyebut uang hasil proyek KTP Elektronik disalurkan ke sejumlah anggota dewan.

Penyaluran tersebut antara lain dilakukan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang anggota Komisi II DPR saat itu di Mustokoweni pada September-Oktober 2010.

Teguh mempertanyakan keabsahan informasi tersebut. Sebab menurutnya, Mustokoweni meninggal dunia pada 18 Juni 2010. “(Jadi) tidak masuk akal kalau ada pertemuan di ruangannya. Bagaimana orang mati bisa menerima uang?” dia berkata.

Teguh juga membantah pernyataan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang menyebut kenaikan anggaran dan perubahan sumber pendanaan proyek KTP Elektronik berasal dari DPR. Menurut dia, permintaan itu sebenarnya datang dari Kementerian Dalam Negeri.

Sebab sebelum mengubah nilai nominal dan sumber pendanaan, harus ada permintaan dari Kementerian pelaksana proyek tersebut. – Rappler.com

lagu togel