• November 26, 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap DPR terhadap kelanjutan proses hak angket

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mempertanyakan sikap ambivalen DPR. Di satu sisi, ia mengaku ingin memperkuatnya, namun justru ingin merevisi UU KPK.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap perubahan sikap berbagai fraksi di DPR terhadap hak penyidikan. Jika sebelumnya sikap DPR terbagi atas hak penyidikan terhadap lembaga antirasuah tersebut, kini mayoritas justru mendukungnya.

“Yang pasti kami menyayangkan sikap berbagai fraksi yang berubah, apapun alasannya. “Meski ada fraksi yang bilang untuk memperkuat KPK, tapi kita lihat sebenarnya bagaimana,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Juni.

Febri mengatakan, banyak pihak yang menyebut hak penyidikan dilakukan untuk memperkuat KPK, namun pada akhirnya berupaya merevisi undang-undang yang mengatur lembaga antirasuah tersebut.

Saya kira kita harus hati-hati dengan pernyataan-pernyataan untuk memperkuat KPK, kata Febri.

Mintalah pendapat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas berniat meminta pendapat berbagai ahli mengenai sah atau tidaknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Penyidikan yang resmi dibentuk pada rapat paripurna Rabu pekan lalu. DPR menetapkan Agun Gunandjar sebagai ketua dan tiga orang sebagai wakil ketua.

“Kami akan mengundang berbagai ahli untuk meminta masukan apa yang harus kami lakukan selanjutnya,” kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK, di Gedung KPK usai Kamus, 8 Juni.

Salah satu ahli yang dimintai pendapatnya adalah ahli konstitusi. Tujuannya untuk mengetahui apakah pansus di DPR itu sah atau tidak. Selain itu, KPK membutuhkan informasi terkini mengenai struktur pansus.

“Sekali lagi, kami akan memberikan update lebih lanjut kepada para ahli terkait kewenangan DPR dalam menentukan hak penyidikan,” kata Febri.

Tidak ada konflik kepentingan

Sosok Agun yang terpilih sebagai Ketua Pansus menjadi sorotan publik, bukan hanya karena jabatan yang disandangnya saat ini. Namun karena ia rupanya juga mendapat dana dari Proyek Pengadaan KTP Elektronik senilai 1,047 juta dollar AS. Padahal ia membantah isi dakwaan JPU KPK dalam persidangan.

Agun menegaskan, dirinya tidak memiliki konflik kepentingan di pansus tersebut.

“Apapun dalam rangka penegakan hukum KTP elektronik, saya jalani, hormati dan patuhi. Namun, dalam konteks politik saya juga tidak bisa menghindarinya. “Saya sebagai orang politik juga berhak melakukan hal tersebut dan menurut saya tidak ada yang aneh dengan kuesioner ini,” ujarnya usai dilantik di Gedung DPR, Rabu lalu.

Agun juga membantah adanya upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk pansus. Bahkan, DPR ingin melakukan konsultasi dan bertukar pikiran dengan seluruh elemen mengenai cara menangani pemberantasan korupsi di KPK.

Setelah terbentuk, pansus mempunyai waktu 60 hari untuk menyusun agenda kerja, mekanisme dan anggaran. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Keluaran SDY