• February 8, 2026
5 Hal Tentang Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian

5 Hal Tentang Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sebelum mengungkap kasus ini lebih jauh, berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Yan Anton.

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Febrian dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 4 September.

Dia diduga menerima suap untuk penerbitan izin di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Namun, Plt Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati tidak menjelaskan detail penangkapan dan kasus yang melibatkan Yan Anton.

Sebelum mengungkap kasus ini lebih jauh, berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Yan Anton:

1. Putra Bupati sebelumnya

Banyuasin merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada tahun 2002. Saat itu, Gubernur Sumsel yang memimpin, Rosihan Arsyad, menunjuk ayah Yan Anton, Amiruddin Inoed, sebagai penjabat bupati.

Amiruddin berkuasa selama 12 tahun, dipilih melalui DPRD setempat dan dipilih langsung. Sejak 2013, posisi tersebut digantikan oleh Yan Anton yang merupakan putra sulungnya.

2. Permasalahan di KPU Banyuasin

Namun pada masa peralihan kekuasaan, terjadi konflik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin. Pasangan Yan Anton dan Suman Asra Supriono yang saat itu sedang balapan didiskualifikasi. Mereka diduga melakukan penipuan.

Namun, beberapa hari kemudian KPUD Sumsel membatalkan keputusan tersebut. Mereka berdalih KPU Banyuasin mengambil keputusan tersebut karena mendapat tekanan dari 5 calon yang kalah suara.

Yan dilantik pada 9 September 2013. Ia seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2018, sebelum ditangkap KPK pada 4 September 2016.

3. Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi

Sebelum akhirnya ditangkap KPK, nama Yan sudah masuk radar komisi antirasuah sebagai salah satu dari 62 mantan anggota DPRD Sumsel yang terkait dana aspirasi bansos tahun 2013.

Saat ini kasusnya masih berlanjut di Kejaksaan Agung dengan ditetapkan dua orang tersangka.

Hal ini ditunjukkan dengan perubahan besaran dana hibah dan bantuan sosial dari Rp 1,4 triliun menjadi Rp 21 triliun. Adanya dugaan pemotongan, penghargaan fiktif dan penghargaan yang tidak pantas.

4. Akan berangkat haji

Sebelum diangkut petugas KPK, Yan tengah melakukan protes walimatus safar atau pengajian untuk keberangkatan ke Mekkah, Arab Saudi. Ia dan istrinya berencana menunaikan ibadah haji pada 6-22 September.

Tapi sekarang rencana hanyalah rencana. Sebab Yan harus menghadapi penegakan hukum. Kepada media massa ia mengaku telah melakukan kesalahan dan khilaf.

“Maaf,” ucap Yan sesaat sebelum dia dibawa masuk ke dalam mobil.

5. Aksi politik

Yan menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2009-2013. Memulai karir organisasinya di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada tahun 2007.

Di partai politik, ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Banyuasin. Bahkan saat pilkada pun ia lakukan didukung oleh Golkar, Demokrat, PKS dan berbagai partai pengusung lainnya

Bahkan, nama Yan juga digadang-gadang sebagai sosok yang berpeluang maju dalam Pilgub Sumsel 2018.—Rappler.com

Angka Keluar Hk