• February 8, 2026
Ahok dan Sunny menjadi saksi Sanusi dalam kasus suap daur ulang

Ahok dan Sunny menjadi saksi Sanusi dalam kasus suap daur ulang

Ahok dan Sunny sebelumnya menjabat sebagai saksi pada 25 Juli 2016 untuk terdakwa mantan Presiden APL Ariesman Widjaja.

JAKARTA, Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dan staf khusus Sunny Tanuwidjaja dijadwalkan menjadi saksi mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dalam sidang di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta (Tipicor) hari ini, Senin, 5 September.

Sanusi menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura). ) ) Jakarta (RTRKSP) dan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar.

Ahok dan Sunny sebelumnya menjabat sebagai saksi pada 25 Juli 2016 untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan karyawannya, Trinanda Prihantoro.

Ariesman sendiri divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini karena terbukti menyuap Sanusi.

Ariesman dianggap terbukti menyuap Sanusi sehingga mengubah isi Raperda terkait tambahan iuran yang tertuang dalam pasal 116 ayat (6) terkait kewajiban pengembang yang terdiri atas (a) kewajiban, (b) iuran , (c) kontribusi tambahan; dan pasal 116 ayat (11) tentang tambahan iuran dihitung sebesar 15 persen dari jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang dapat dijual pada tahun dikenakan tambahan iuran.

Dalam sidang 25 Juli 2016, Ahok mengaku sejumlah pengembang yang mengantongi izin pelaksanaan di 17 pulau reklamasi di Pantai Utara DKI Jakarta tidak keberatan dengan penerapan iuran tambahan.

Menurut Ahok, Sunny selaku jajarannya yang biasa berkomunikasi dengan pengembang juga tidak melaporkan keberatan tersebut.

Menurut Sunny, sepertinya para bos tidak bicara, kata Ahok.

Ahok membuat kesepakatan dengan pengembang di Kantor Wakil Gubernur pada 18 Maret 2014 saat masih menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk meminta agar pengembang bersedia memberikan kontribusi awal sebelum RTRKSP disepakati.

Ahok mempertanyakan kebijakan Fauzi Bowo

Dalam kesaksiannya, Ahok mempertanyakan kebijakan mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang tidak mewajibkan kewajiban kontribusi tambahan dalam sejumlah izin pelaksanaan daur ulang yang diterbitkan pada tahun 2012.

“Saya bertanya mengapa izin daur ulang yang dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo tidak mencantumkan iuran tambahan?” ujar Ahok.

“Raperda yang disusun tahun 2011 juga kehilangan izin pokoknya seminggu sebelum kami (mantan Gubernur DKI Joko “Jokowi” Widodo dan Wakil Gubernur DKI Ahok) dilantik. “Senang sekali bisa bertanya ke sini Pak Fauzi Bowo,” ucapnya.

“Kalau saya auditor pasti dieliminasi, saya tanya pak gubernur, kenapa gubernur lama minta tambahan kontribusi (gubernur sebelum Fauzi) kenapa tidak memberikan tambahan kontribusi?” ujar Ahok.

“Saya mempertanyakan mengapa Fauzi Bowo memberikan izin pada tahun 2012 tanpa kontribusi tambahan. Saya berharap jaksa penuntut umum dapat memprosesnya lebih dalam.”

Izin melakukan reklamasi sudah dikeluarkan sejak masa Gubernur Fauzi Bowo pada tahun 2010, yaitu Pulau 2A kepada PT Kapuk Naga Indah (KPI).

Kemudian lanjutkan dengan:

  • Penerbitan perjanjian prinsip dari pulau A, B, C dan D kepada PT KPI
  • Izin pelaksanaan Pulau 1 dan Pulau 2B kepada PT KPI
  • Persetujuan pelaksanaan Pulau G kepada PT MWS
  • Persetujuan pelaksanaan Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci
  • Izin penyelenggaraan Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo bekerjasama dengan PT Agung Dinamika Persada.

Izin tersebut juga pernah diperpanjang pada masa Gubernur Ahok pada tahun 2014 hingga 2015.

“Saya curiga kenapa tidak ada penambahan ijin pelaksanaan Raperda di era Fauzi Bowo, saya tidak berani mengikuti jejaknya,” kata Ahok.

Ahok minta tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari Nilai Jual Kena Pajak (NJOP) dari total tanah yang boleh dijual dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP). karena diyakini bisa memberikan keuntungan besar bagi Pemprov DKI dan masyarakat.

“Kalau 15 persen dikalikan NJOP dikalikan luas tanah yang bisa dijual dan dijual dalam waktu 10 tahun, DKI bisa mendapat Rp 158 triliun atau kalau bisa segera dijual, seluruh pulau reklamasi bisa mendapat Rp 48 triliun. Uangnya bisa untuk pembangunan Jakarta, pompa, tanggul, MRT (moda Raya terpadu),” kata Ahok.

Apalagi menurut Ahok, tambahan iuran tersebut ada dasar hukumnya, yakni Keputusan Presiden (Keppres) no. 52 Tahun 1995 mengatur tentang tanah dan ruang pantai, Peraturan Daerah No. 8 Tahun 1995 dan perjanjian antara pemerintah daerah dengan PT Manggala Karya Yudha (MKY) yang juga dimiliki pada tahun 1997 oleh salah satu putri mantan Presiden Indonesia Soeharto.

Besaran 15 persen tersebut berasal dari perhitungan dividen yang diperoleh berdasarkan pengalaman reklamasi pantai barat dan timur Ancol yang dilakukan BUMD.

Pertanyaan saya kenapa Balegda ngotot membela pengembang, padahal pengembang sudah sepakat dengan kami untuk memberikan kontribusi tambahan, kata Ahok.

Oleh karena itu, saya heran Balegda yang Anda bela bersikeras menghilangkan 15 persen, padahal pengembang setuju dengan saya, kata Ahok.—Antara/Rappler.com

HK Pool