• November 27, 2024
Sidang warga negara Indonesia Siti Aisyah dimulai di Pengadilan Tinggi pada bulan Oktober

Sidang warga negara Indonesia Siti Aisyah dimulai di Pengadilan Tinggi pada bulan Oktober

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Jika di persidangan terbukti Aisyah membunuh Kim Jong-Nam, dia bisa divonis hukuman mati

JAKARTA, Indonesia – Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan warga negara Korea Utara Kim Jong-Nam, akan menjalani sidang pertamanya pada 2 Oktober di Pengadilan Tinggi Shah Alam. Saat itu, perempuan berusia 25 tahun itu akan membacakan nota pembelaannya.

Keputusan tersebut diambil Hakim Azmi Ariffin dalam sidang yang digelar pada Jumat, 28 Juli. Azmi mengatakan, proses persidangan diperkirakan akan berlangsung selama 23 hari.

Proses serupa juga dihadapi oleh warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, yang juga didakwa dengan tuntutan serupa. Saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, baik Doan maupun Aisyah mengaku belum saling mengenal.

“Saya sudah mengambil keputusan, kedua perkara akan disidangkan bersama-sama,” kata Azmi di ruang sidang yang dipenuhi pengunjung.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan, ada sekitar 30-40 saksi yang akan dipanggil, termasuk 10 orang saksi ahli. Pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik mengatakan, hakim juga memutuskan untuk mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa pada awal persidangan yang digelar pada Oktober lalu. Pengacara kedua terdakwa mengatakan mereka berharap klien mereka akan membela diri dan mengaku tidak bersalah.

Pembunuhan itu terjadi pada 13 Februari di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2. Doan dan Aisyah mengaku kepada penyidik ​​sejak awal tidak mengetahui cairan yang disemprotkan ke wajah Kim mengandung zat VX yang mematikan. Mereka mengaku disesatkan oleh oknum yang merekrut mereka.

Perekrut tersebut, yang diyakini merupakan warga negara Korea Utara, mengatakan bahwa mereka hanya terlibat dalam sebuah acara televisi realitas dan akan menerima bayaran atas peran mereka dalam acara tersebut. Jika tuduhan itu terbukti di pengadilan, Aisyah dan Doan terancam hukuman mati.

Akibat kejadian ini, hubungan diplomatik antara Korea Utara dan Malaysia menjadi tegang. Pemerintah Malaysia telah memberhentikan duta besar Korea Utara di Kuala Lumpur karena sering melontarkan pernyataan kasar terhadap otoritas setempat. Pemerintah Korea Utara bersikeras agar jenazah Kim segera dikirim ke Pyongyang.

Tindakan ini dibalas Korea Utara dengan menahan sembilan warga negara komunis Malaysia tersebut. Ketegangan sedikit mereda ketika negara tetangga itu akhirnya mengembalikan jenazah Kim ke Pyongyang. Sembilan warga Malaysia yang ditahan akhirnya diizinkan kembali ke negara asalnya.

Sementara itu, polisi masih mencari empat warga negara Korea Utara yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut. Namun, mereka diyakini telah kembali ke negara asalnya setelah pembunuhan Kim terjadi.

Sama seperti sidang sebelumnya, situasi keamanan di kompleks pengadilan sangat ketat. Aisyah dan Doan keluar dari mobil polisi dengan mengenakan belenggu, rompi antipeluru, dan borgol. – dengan pelaporan AFP/Rappler.com

BACA JUGA:

situs judi bola online