• November 27, 2024
Status Tersangka Penodaan Agama, Kenapa Ahok Tak Ditangkap?

Status Tersangka Penodaan Agama, Kenapa Ahok Tak Ditangkap?

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Ormas Islam di Solo meminta polisi segera menangkap Ahok. Menurut salah satu pengunjuk rasa, hukuman penodaan agama pada masa Nabi adalah eksekusi

SOLO, Indonesia – Sejumlah Ormas Islam di Solo, Jawa Tengah masih belum puas dengan kinerja polisi dalam menuntaskan tuduhan penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, meski tidak puas. Orang yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Ratusan warga Solo kembali turun ke jalan pada Jumat, 18 November, mendesak polisi menangkap dan memenjarakan Ahok, sesuai tuntutan mereka sejak awal.

Mereka berpindah dari Masjid Kottabarat menuju kawasan Manahan usai salat Jumat dan berorasi di depan Mapolresta Surakarta. Usai menyampaikan orasi, perwakilan diterima oleh Kapolri Kompol Ahmad Luthfi.

(BACA: 4 Hal yang Perlu Diwaspadai Saat Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka)

Dalam keterangannya, Pengurus Besar Ormas Islam Solo menilai polisi masih mengutamakan Ahok dengan tidak menahan tersangka yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Mereka membandingkannya dengan kasus penodaan agama yang dilakukan Lia Eden, Ahmad Mosadeq, dan Arswendo Atmowiloto yang semuanya langsung ditangkap begitu ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai perbandingan lain, mereka juga menyebut kasus perobekan Al-Qur’an beberapa waktu lalu di Solo cepat diselesaikan Polri. Tersangka kasus ini, Andrew Handoko, langsung ditangkap, ditahan dan segera dilimpahkan ke Polda Jateng dalam waktu kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan.

“Itu diskriminatif, (Ahok) sudah jadi tersangka, tapi belum ditahan. “Tunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang,” kata Tengku Azhar, Sekretaris Dewan Syariah Kota Surakarta.

Menurutnya, jika Ahok tidak ditahan dalam proses penyidikan, maka akan muncul anggapan di kalangan umat Islam bahwa Polri telah “dibeli” oleh mantan Bupati Belitung Timur dan pendukungnya. Selain itu, lanjut Tengku, penahanan juga akan membuat Ahok tidak bisa mengulangi perkataannya.

Sementara itu, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, Nurhadi Wasono mengatakan, pihaknya tetap percaya dan menyerahkan penyelesaian kasus Ahok ke polisi, meski mengaku kecewa karena tersangka masih buron.

“Kita tunggu, kalau Ahok tidak ditangkap, umat Islam akan menerapkan syariat Islam terhadap para fitnah,” kata Nurhadi yang disambut teriakan, “Tangkap Ahok, masukkan dia ke penjara” dari massa yang ikut aksi tersebut.

Abu Hanifah, pimpinan pasukan Islam Brigade Al Ishlah, berulang kali dalam pidatonya menyatakan bahwa menurut hukum Islam, hukuman bagi penoda agama atau penghinaan agama adalah hukuman mati. Ia mencontohkan pada masa Nabi, seorang Yahudi di Madinah Kaab bin Al Asyraf dijatuhi hukuman mati karena menghina agama dan Nabi Muhammad SAW.

“Tegakkan keadilan! Hukuman mati!” kata Abu Hanifah.

Ia juga menyerukan umat Islam untuk kembali mengikuti aksi protes di Jakarta pada 2 Desember mendatang.

Diperkirakan sekitar 600 orang atau sekitar 10 bus dari Solo akan mengikuti aksi demonstrasi seperti yang terjadi pada 4 November lalu.

Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kompol Ahmad Luthfi mengapresiasi sikap ormas Islam Solo yang masih mempercayakan kasus Ahok ke polisi. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasinya kepada Kapolri karena kasus Ahok sepenuhnya menjadi kewenangan Mabes Polri. —Rappler.com

Pengeluaran Hongkong