• March 4, 2026

Kasus palu arit memasuki tahap penyidikan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Rizieq Shihab masih berstatus saksi

JAKARTA, Indonesia — Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus palu arit yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah memasuki tahap penyidikan.

“Iya, intinya kasus ini sudah didalami, lalu kita punya beberapa saksi (menyelidiki). “Para saksi akan menentukan siapa tersangkanya,” kata Argo, Senin, 23 Januari 2017, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Argo mengatakan meski kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan, status Rizieq Shihab masih sebagai saksi, bukan tersangka. Sementara untuk alat bukti, Argo mengaku pihaknya mengantongi 2 alat bukti.

“Dari awal penyidikan sudah ada bukti awal. Saksi-saksi sudah kita periksa, penyidikan berpindah ke penyidikan. “Kami sedang mencari (tersangka),” jelasnya.

Argo melanjutkan, Rizieq Shihab diperiksa sejak pukul 10.15 WIB, Senin 23 Januari 2017. Pihaknya meminta keterangan Rizieq terkait komentarnya terhadap uang Bank Indonesia yang dituduh berlogo palu arit.

Pertanyaan terkait identitas, kemudian kesediaan untuk diwawancara, dan keberadaan FPI TV juga turut dipertanyakan oleh para saksi, kata Argo.

Dalam pemeriksaan, lanjut Argo, penyidik ​​juga memutar video yang berisi rekaman pidato Rizieq yang menyebut ada logo palu arit di uang kertas terbaru.

“Kami ditanyai apakah itu benar suara saksi dan apa yang dilakukan saksi. Saat ini ada dua belas pertanyaan. “Sekarang kita makan siang dan berdoa,” kata Argo.

Argo menjelaskan, dengan memutar video dan penjelasan Rizieq, pihaknya akan mendapatkan fakta sebenarnya. Nantinya, jelas Argo, pihaknya juga akan meminta keterangan kepada FPI TV selaku penyiar pertama video pidato Rizieq.

Soal siapa tersangkanya, lanjut Argo, pihaknya akan menjeratnya dengan UU ITE tahun 2016. Sedangkan untuk tuntutan pidana lainnya, pihaknya akan membingkainya sementara pelanggaran ITE diselesaikan.

Kasus palu arit bermula dari ceramah Rizieq Shibab di Pondok Pesantren Agrokultural Alam, Megamendung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam ceramahnya itu, Rizieq mengklaim ada logo palu arit di mata uang rupiah terbaru.

Rekaman ceramah ini diunggah oleh pemilik akun Jumal Ahmad ke Youtubebertajuk “Habib Rizieq: Palu dan Sabit di Uang Kertas”. Tudingan Rizieq adanya logo palu arit di mata uang baru ini kemudian dilaporkan Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF).

Dia dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat mengakibatkan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.—Rappler.com

uni togel