Polisi resmi menahan artis Saipul Jamil
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Saipul terancam Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
JAKARTA, Indonesia – (UPDATED) Jumat dini hari, 19 Februari, polisi resmi menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil dalam kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki. Artis berusia 35 tahun itu kini ditahan di Polsek Kelapa Gading selama 20 hari ke depan.
“Dia ditahan bersama tahanan lainnya. “Tidak ada perlakuan khusus (yang kami berikan kepada Saipul),” kata Kapolres Jakarta Utara Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi melalui telepon, Jumat, 19 Februari.
Penahanan Saipul dilakukan setelah polisi sebelumnya menetapkan statusnya sebagai tersangka. Daniel enggan menyebutkan bukti apa saja yang diperolehnya sehingga bisa menahan Saipul.
Saipul juga sebelumnya mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang remaja laki-laki di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Iya, dia (Saipul Jamil) mengaku melakukan perbuatan asusila,” kata Daniel.
Katanya, saat ini hanya ada satu korban yakni pelapor. Daniel enggan membeberkan kronologi lengkapnya karena khawatir dengan perbuatan asusila.
Yang jelas pelapor merasa dianiaya oleh tersangka dan dia melaporkannya ke kami, kata Daniel.
Saipul akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor. 35 Tahun 2014 pasal 82 juncto pasal 76E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Artis yang juga menjadi juri ajang pencarian bakat menyanyi dangdut itu dijemput polisi pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Mohammad Iqbal menjelaskan, korban sudah tiga kali bertemu Saipul.
Korban diketahui berinisial “DS”. merupakan salah satu penonton kompetisi pencarian bakat D’Academy. Dalam kesempatan itu Saipul menjadi jurinya.
Terakhir kali bertemu, korban diminta Saipul untuk memijatnya. Namun, saat itu ia juga diduga melakukan perbuatan asusila.
“Korban diminta SJ untuk melakukan pijatan, yang kemudian dilanjutkan dengan permintaan tidak senonoh. “Saya tidak sebutkan di sini karena termasuk dalam materi penyidikan,” kata Iqbal.
Sementara itu, manajer Saipul Jamil, Samsul Hidaytullah membenarkan artisnya telah ditangkap.
Iya betul kemarin (yang dijemput polisi), kata Samsul, dikutip. merdeka.com.
Kronologi pelecehan seksual
Berdasarkan informasi Kapolsek Kelapa Gading Ari Cahya Nugraha, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu malam. Saipul sudah dua kali mencoba menganiaya DS.
“Memang pada persidangan pertama dan kedua, saudara SJ mencoba meminta korban untuk tidur satu kamar. Namun korban tidak mau sehingga tidur di kamar lain. Oleh karena itu, perbuatannya dilakukan saat korban sedang tidur, jelas Ari.
Ia pun menepis rumor yang menyebutkan korban sudah dua minggu tinggal di kediaman Saipul. Keduanya kehilangan kontak setelah bertemu dua kali.
Dia mengatakan, polisi meminta keterangan dari empat orang saksi, sedangkan jumlah korban masih satu orang. Hasil pemeriksaan visum terhadap korban tidak bisa keluar dengan cepat, karena prosesnya harus dilakukan secara hati-hati dan teliti.
“SJ mengakui semua perbuatannya dan merasa sangat bersalah,” kata Ari sambil membantah ada tindakan kekerasan yang dialami SJ.
Sementara pihak korban, kata Ari, hanya ingin proses hukum tetap berjalan. —Rappler.com
BACA JUGA: