Panglima TNI Gatot Nurmantyo ditolak masuk Amerika Serikat
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pemerintah Indonesia mengirimkan nota diplomatik ke Departemen Luar Negeri AS
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Kabar mengejutkan kembali datang dari Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Dia ditolak masuk ke Amerika Serikat pada Sabtu, 21 Oktober.
Tidak jelas mengapa pemerintah Amerika Serikat menolak masuknya Gatot, padahal mereka punya kewenangan tersebut. Namun mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu sudah memiliki visa untuk bisa menginjakkan kaki di Negeri Paman Sam.
Gatot didampingi istrinya dijadwalkan menerima undangan Panglima Angkatan Darat AS Jenderal Joseph F. Durford, Jr pada 23-24 Oktober. di Washington DC akan hadir. Namun, saat tiba di Bandara Soekarno Hatta kemarin, ia mengetahui dari petugas Emirates Air bahwa ia ditolak masuk.
Rappler mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Pusat Penerangan Masyarakat TNI Mayjen Wuryanto, namun tidak berhasil. Konfirmasi hanya dapat diperoleh dari Kementerian Luar Negeri.
Diketahui, Gatot melaporkan kejadian penolakan tersebut kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Rencananya Retno akan memanggil Wakil Duta Besar AS untuk Jakarta Brian McFeeters, karena Dubes Joseph Donovan sedang tidak berada di Jakarta.
“KBRI Washington DC telah mengirimkan nota diplomatik ke Departemen Luar Negeri AS untuk meminta klarifikasi terkait kejadian kemarin,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Arrmanatha Nasir.
McFeeters, kata Arrmanatha, akan dipanggil ke Kementerian Luar Negeri pada Senin untuk memberikan keterangan.
Permintaan pemblokiran tidak datang dari imigrasi Indonesia
Sementara itu, Kepala Humas Dirjen Imigrasi Agung Sampurno menegaskan, tidak ada permintaan larangan dari instansi manapun di Indonesia terhadap Gatot. Jadi, kalau ada yang menolak masuk, maka permintaannya datang dari Amerika Serikat. Meski begitu, Agung tak memungkiri nama Gatot tak tercantum dalam jalur udara menuju Negeri Paman Sam.
Agung juga tidak mendapat pemberitahuan ada nama Gatot di dalamnya pemberitahuan merah Interpol. Oleh karena itu, satu-satunya lembaga yang bisa menjelaskan hal tersebut adalah Kementerian Luar Negeri.
Karena Kemlu punya jalur diplomasi untuk menanyakan hal ini kepada Kedutaan Besar AS di Jakarta dan mitranya di Departemen Luar Negeri AS, kata Agung saat dihubungi Rappler, Minggu sore, 22 Oktober.
Ia juga menjelaskan, meski Gatot diundang oleh pemerintah AS, ia tetap bisa ditolak masuk. Sebab, untuk memasuki suatu negara, seseorang memerlukan paspor, visa sebagai izin masuk, dan izin mendarat.
“Izin pendaratan ini akan diberikan petugas ketika seseorang tiba di negara tujuan. “Izin diberikan bersamaan dengan stempel paspor,” ujarnya.
Atau jika paspornya elektronik, maka akan terekam pada saat scan paspor di gerbang bandara. Ketika pintu otomatis terbuka, seseorang telah diizinkan untuk mendarat.
Agung juga menjelaskan, pihak imigrasi mempunyai berbagai alasan untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendarat untuk seseorang Mulai dari alasan politik, keamanan atau lainnya.
“Tidak perlu diumumkan, bahkan kepada orang-orang yang akan dilarang masuk ke dalam negeri. Dalam teori hukum internasional disebut dengan kedaulatan mutlak,” dia berkata.
Hal penting yang disampaikan Agung, petugas maskapai bisa menanyakan kepada petugas penghubung imigrasi suatu negara di Jakarta apakah seseorang diperbolehkan masuk ke negara tersebut atau tidak. Jika tidak mendapat izin, mereka berhak menolak mengangkut penumpang yang bersangkutan.
Sebab jika dilanggar maka pihak maskapai yang bersangkutan akan dikenakan denda yang cukup besar dan wajib segera memulangkannya, ujarnya.
Namun Agung meminta agar seluruh permasalahan tersebut juga mendapat klarifikasi dari Mabes TNI. – dengan pelaporan oleh Santi Dewi/Rappler.com