KPK akan menghadiri sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang selama tiga minggu, namun hanya dikabulkan satu minggu.
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto yang digelar pada Kamis, 7 Desember, di Gedung Selatan. Afrika. Pengadilan Negeri Jakarta.
Sebelumnya, KPK sempat meminta penundaan kepada Hakim Kusno karena masih menyelesaikan berkas perkara. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta perpanjangan waktu tiga minggu. Namun hanya dikabulkan selama satu minggu oleh majelis hakim. Permintaan penundaan sidang disampaikan KPK dalam surat yang diterima 28 November lalu.
“Kami akan datang, karena ini ketentuan sidang sebelumnya. Jadi, tim KPK yang diwakili firma hukum akan hadir, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha yang ditemui di Gedung KPK, Senin sore, 4 Desember.
Dalam sidang yang digelar pekan lalu, hakim tunggal Kusno sempat mendengarkan keberatan Setya terkait penetapan status tersangka untuk kedua kalinya. Ketua DPR ini mempertanyakan asas “ne bis in idem” dalam proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Jika mengacu pada pasal 76 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud dengan ‘ne bis in idem’ adalah seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas suatu perbuatan yang telah mendapat putusan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam sidang Kamis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan jawaban yang akan ditanyakan hakim dan Setya. Mereka pun menilai penetapan status tersangka yang dilakukan Setya untuk kedua kalinya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang dipersoalkan Hakim Cepi Iskandar. Ini termasuk penggunaan bukti baru.
“Prosesnya dimulai dari awal lagi untuk tersangka SN. Jadi, mulailah penyidikan, kemudian penyidikan termasuk penetapan tersangka, ujarnya.
Sementara itu, penyidik KPK terus memeriksa Ketua Umum Partai Golkar tersebut, termasuk pada Senin kemarin. Pemberkasannya masih terus dilakukan agar bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Priharsa, penyidik terus menggali keterangan dari Setya soal tindak pidana korupsi KTP elektronik yang diduga dilakukan Setya. Dia menegaskan, penyidik tidak mengejar pengakuan Setya.
“Yang dilakukan KPK adalah menanyakan dan mencatat jawaban yang bersangkutan, karena tersangka berhak menolak,” ujarnya.
Penyidikan terhadap Setya semakin mendapat kejelasan setelah terdakwa Andi Agustinus buka-bukaan di sidang terakhir di pengadilan tipikor soal pengaturan fee bagi Setya dalam proyek yang dianggarkan Rp 5,9 triliun itu. Total nilai iuran anggota DPR mencapai 5 persen.
Biayanya, kata Andi, akan ditanggung oleh orang dekat Setya, yakni pengusaha Made Oka Masagung. Rekening Oka rupanya digunakan sebagai tempat penampungan biaya.
“Oka mempunyai jaringan yang luas dalam hal perbankan. Akhirnya dibicarakan, kata Novanto, biaya DPR ditanggung Oka, kata Andi saat sidang, Kamis, 30 November.
Upaya praperadilan ini merupakan salah satu dari beberapa manuver yang dilakukan Setya agar tidak terjebak dalam jebakan hukum KPK. Langkah lainnya adalah menghadirkan 14 orang saksi yang dianggap bisa membebaskan dirinya saat diperiksa penyidik KPK.
Tujuh orang di antaranya merupakan politikus Partai Golkar, 4 orang ahli pidana, dan 1 orang ahli hukum tata negara. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, memenuhi permintaan Setya agar lembaga antirasuah itu soal profesionalisme penegakan hukum.
Prinsipnya, untuk memenuhi aturan acara dalam KUHAP, KPK memanggil saksi dan ahli yang diajukan, kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 November.
Sementara itu, kuasa hukum Setya, Ketut Mulya Arsana mengaku kecewa dengan tertundanya sidang pendahuluan. Ia bahkan blak-blakan menyebut penundaan itu merupakan strategi KPK mengulur waktu agar bisa menyerahkan berkas perkara kliennya ke pengadilan.
Nampaknya ada unsur kesengajaan menunda dan menghalangi penyidikan proses praperadilan yang diajukan pemohon, kata Ketut.
– Rappler.com
BACA JUGA: