• October 5, 2024
Sebagai kurir sabu, WNI terancam digantung di Malaysia

Sebagai kurir sabu, WNI terancam digantung di Malaysia

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

RK tertangkap membawa empat kilogram sabu saat mendarat di Penang, Malaysia

JAKARTA, Indonesia – Salah satu WNI kembali terancam hukuman mati karena kedapatan menjadi kurir narkoba. Wanita berinisial RK itu ditangkap petugas bea cukai saat transit di Penang, Malaysia setelah sebelumnya terbang dari India pada 2013.

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, petugas bea cukai menemukan empat kilogram sabu di dalam tasnya.

Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dia tidak mengetahui adanya sabu di dalam tas yang dibawanya. RK hanya diminta rekannya ES untuk mengambil barang dari India. Informasi yang diterima RK, tas itu berisi sari, jelas Iqbal saat ditemui di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Januari.

Iqbal mengatakan, RK dan ES bertemu di Macau. Sebelumnya, RK bekerja sebagai asisten rumah tangga di Hong Kong selama dua tahun. Setelah kontraknya habis, RK kemudian berangkat ke Macau dan tinggal di kos IW.

“Di sana RK mengenal ES dan RT. “RK kemudian diajak kedua orang tersebut kembali ke Indonesia untuk berbisnis,” kata Iqbal.

Sebagai langkah awal, RK kemudian diminta berangkat ke New Delhi, India dan mengambil tas tersebut. ES meminta RK melalui pesan singkat untuk menginap di hotel yang diperbaiki di sana. ES juga melarang RK membuka isi tas hingga diterima pihak lain.

Sejak kasus ini pertama kali terungkap dua tahun lalu, pemerintah melalui KJRI Penang telah memberikan bantuan hukum berupa pengacara kepada RK. Wanita asal Ponorogo, Jawa Timur ini bisa bebas dari hukuman mati asalkan saksi kunci yakni ES bersedia memberikan keterangan bahwa dirinya memerintahkan tas tersebut dibawa ke luar India.

Sayangnya, berdasarkan informasi KJRI Penang, ES ditahan di Lapas Atambua, Nusa Tenggara Timur. Namun setelah diperiksa dari bui, ES membantah memerintahkan RK, kata Iqbal.

IW yang sebelumnya mengenal RK menolak menjadi saksi pengadilan di Malaysia. Pasalnya, IW tidak mengenal RK secara dekat.

Hingga saat ini, proses persidangan yang dijalani RK masih pada tahap Pengadilan Tinggi. Dia akan diadili lagi pada Selasa 26 Januari.

Ini bukan kasus pertama WNI ditahan di Malaysia karena dicurigai menjadi kurir narkoba. Kejadian serupa juga dialami oleh WNI lainnya bernama Ajeng Yulia.

Ajeng mendapat tiket wisata gratis ke India dari seorang teman yang dikenalnya di media sosial. Di India, Ajeng bertemu dengan pria Nigeria bernama Stanley. Dalam persidangan yang digelar Februari tahun lalu, Ajeng divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Tinggi Kuantan.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri pada Desember 2015, sebanyak 158 WNI terancam hukuman mati di negara tetangga. 108 di antaranya terlibat kasus narkoba.

– Rappler.com

BACA JUGA:

Result SDY