• November 25, 2024
Setya Novanto resmi ditahan selama 20 hari

Setya Novanto resmi ditahan selama 20 hari

Ini adalah ringkasan buatan AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteks, selalu merujuk ke artikel lengkap.

Jika sudah sembuh, Setya Novanto akan tinggal di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Ketua DPR Setya Novanto selama 20 hari ke depan. Perintah penahanan akan berlaku mulai Jumat 17 November hingga 6 Desember.

“KPK menahan SN (Setya Novanto) berdasarkan bukti yang cukup. Tersangka SN diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi bersama beberapa pihak lainnya dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. Tersangka akan ditempatkan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar jumpa pers di kantor KPK malam ini.

Simak konferensi persnya dalam video berikut:

Namun, kini Setya masih dirawat di RSCM Kencana, KPK memecat pria berusia 62 tahun itu. Ketua umum Partai Golkar itu membutuhkan rawat inap untuk observasi lebih lanjut.

KPK juga telah menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk ikut memberikan pendapat kedua atas kondisi Setya sehingga dianggap layak untuk ikut dalam proses pemeriksaan. Penyidik ​​KPK mengumumkan akan menahan Setya sebelum dirujuk ke RSCM.

Di ruang perawatan, penyidik ​​menunjukkan dan membacakan surat perintah penahanan kepada Setya.

“Namun, kuasa hukum Setya menolak menandatangani berita acara penahanan sehingga BA penahanan ditandatangani penyidik ​​dan dua saksi dari RS Medika Permata Hijau. SN juga tidak menandatangani surat tersebut. Kemudian salinan surat tersebut diserahkan kepada istri SN, Deisti Astriani,” ujarnya.

Sesuai dengan aturan, penyidik ​​juga membuat Berita Acara Penolakan untuk menandatangani Berita Acara Penahanan. Namun, pengacara Setya, Fredrich Yunadi, juga menolak BA.

Menurut Febri, proses penahanan Setya tetap bisa dilakukan meski kuasa hukum menolaknya. Pasalnya, surat perintah penangkapan telah dikeluarkan pada Rabu lalu.

“Kami pastikan proses penahanan itu legal, karena kami sudah keluarkan (surat) penahanan dan kemudian kami bacakan. Bahkan kami menyerahkan salinan BA Penahanan kepada istri tersangka. Begitu juga dengan proses penyelesaiannya,” ujarnya.

Berapa lama Setya akan dirawat di RSCM? Diakui Febri, semua tergantung proses pemeriksaan dokter. Ia yakin para dokter di RSCM dan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dapat menjalankan tugasnya secara profesional.

Setya dirujuk ke RSCM RS Permata Hijau Medika untuk menjalani prosedur CT scan. Rumah sakit tidak memiliki fasilitas seperti itu sebelumnya.

Sementara itu, kuasa hukum Setya, Fredrich, mengatakan jika cedera kepala kliennya sudah tidak bisa ditunda lagi, pengobatannya sudah tidak bisa ditunda lagi. Saat ini Setya dirawat di lantai 7 ruang VVIP dengan penjagaan ketat tim KPK dan Polri.

Ditolak mentah-mentah

Sejak awal, Fredrich dengan tegas menolak surat perintah penangkapan yang dikeluarkan penyidik ​​KPK selama kliennya masih dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

“Tadi ada kejadian tidak mengenakkan yang terjadi antara KPK dengan keluarga saya dan dengan saya. Karena tadi setelah ada kesepakatan bahwa mr. SN dipindahkan ke RSCM karena masalah medis, KPK tiba-tiba mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Sdr. SN ditahan dan sekarang menjadi kewenangan KPK,” kata Fredrich.

Dia menegaskan, kliennya tidak pernah diperiksa KPK. Fredrich mempertanyakan undang-undang apa yang memberi kewenangan KPK untuk menahan seseorang tanpa penyidikan terlebih dahulu.

“Saya tanya ke KPK, mereka bilang punya kewenangan. Saya tanya kewenangan apa, KPK tetap bilang punya kewenangan. Tapi saya tidak bisa mengatakan hukumnya,” katanya.

Dia menegaskan, baik dia maupun keluarganya tidak bersedia menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan KPK.

“Tidak ada yang mau menandatangani surat itu,” katanya. – dengan laporan dari ANTARA/Rappler.com


sbobet88