RJ Lino memenuhi panggilan KPK
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
KPK mendalami RJ Lino sebagai tersangka akuisisi tiga unit QCC setelah tertunda akibat serangan jantung ringan.
JAKARTA, Indonesia – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjawab panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 5 Februari sebagai tersangka korupsi pengadaan “Quay Container Crane” (QCC).
Lino tak berkomentar kepada media saat tiba di KPK dan langsung menuju ruang tunggu. Ia didampingi pengacaranya, Maqdir Ismail.
“Yang terpenting dia sekarang sudah tiba dan siap diperiksa. Nanti kita lihat hasil penyidikannya, kata Maqdir saat ditemui di Gedung KPK.
Maqdir mengatakan, kondisi kesehatan Lino masih kurang baik setelah ia mengalami serangan jantung ringan.
Tapi dia tetap datang (ke KPK), jelas Maqdir.
Lantas, setelah diperiksa, apakah Lino akan ditahan? Maqdir tak mau berspekulasi.
“Kita lihat saja nanti,” katanya singkat.
Seharusnya pemeriksaan Lino dilakukan pada Jumat pekan lalu. Namun, ia mangkir karena harus dirawat di RS Jakarta Medical Center. Lino baru saja keluar dari rumah sakit pada Selasa, 2 Februari.
Sementara itu, pada Kamis 4 Februari, Lino juga menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co. Ltd.) asal China sebagai pemasok barang tersebut.
Akuisisi ketiga unit QCC tidak dibarengi dengan persiapan infrastruktur yang memadai sehingga menimbulkan inefisiensi. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang Lino sebagai Direktur Utama PT Pelindo II untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain.
Berdasarkan analisis ahli teknis Institut Teknologi Bandung (ITB), akuisisi ketiga QCC tersebut berpotensi merugikan negara sekitar US$3.625.922 atau setara Rp 50,03 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Lino melakukan penyalahgunaan hukum dan kewenangan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Lino terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. – Rappler.com
BACA JUGA: