Kode Etik Pejabat Pemerintah berlaku di blog Mocha Uson
- keren989
- 0
Asisten Sekretaris yang baru diangkat, Mocha Uson, tidak bisa lagi ‘berperilaku buruk’ di blognya
MANILA, Filipina – Mocha Uson dengan hati-hati menyatakan di halaman Facebook populernya bahwa semua postingannya di sana adalah tentang pandangan pribadinya dan bukan pandangan dari Kantor Operasi Komunikasi Kepresidenan (PCOO), di mana dia sekarang menjadi asisten sekretaris.
Pernyataan tersebut, yang muncul di halamannya sebagai foto sampulnya, berupaya menarik garis antara publik dan pribadi.
Namun mengingat karir barunya, Uson harus menyadari bahwa, sebagai pejabat publik, semua jabatan publiknya mempengaruhi kepentingan publik.
Yang membuatnya semakin sulit untuk menarik batasan tersebut adalah sifat pekerjaannya – asisten sekretaris yang bertugas mengkomunikasikan program pemerintah kepada masyarakat melalui media sosial.
Karena kini menjadi pegawai negeri, Uson terikat dengan “Kode Etik dan Etik Standar untuk Pejabat dan Pegawai Publik,” juga dikenal sebagai UU Republik No.6713.
Menurut Kode ini, garis yang ingin ditarik Uson antara pribadi dan publik tidak ada dalam kasus-kasus tertentu.
“Dia tidak boleh berbuat salah lagi di blog, dia tidak boleh mengumpat,” kata pengacara dari Kantor Ombudsman.
“Dia dapat dianggap bertanggung jawab secara administratif atas segala pelanggaran yang merugikan kepentingan pelayanan publik,” tambah pengacara tersebut.
Publik vs swasta
Menurut pengertian “perbuatan yang merugikan kepentingan pelayanan publik”, suatu perbuatan tidak perlu berkaitan atau berkaitan dengan fungsi pejabat publik. Selama tindakan tersebut merusak reputasi departemen pejabat tersebut, pejabat tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban administratif.
“Perbuatan tergugat merupakan pelanggaran administratif karena melakukan tindakan yang merugikan kepentingan terbaik dinas, tidak berkaitan dengan, atau berkaitan dengan, fungsi resmi pejabat publik. Sepanjang tindakan yang dimaksud berdampak terhadap citra dan integritas jabatan publiknya, maka sanksi yang setimpal dapat dijatuhkan kepada pejabat atau pegawai publik yang melakukan kesalahan,” bunyinya. yurisprudensi tentang Undang-Undang Komisi Pelayanan Publik.
Tidak peduli seberapa banyak Uson mengatakan blognya adalah untuk pandangan pribadinya, pembacanya tahu bahwa dia adalah asisten sekretaris PCOO. Mulai saat ini, pekerjaannya, terutama yang diumumkan kepada publik, adalah pekerjaan pegawai negeri yang dibayar dengan uang pembayar pajak (setidaknya P106 454 sebulan, tepatnya).
Tidak dapat dipungkiri juga bahwa dia diangkat pada posisinya terutama karena popularitas blognya dan pembelaan sengitnya terhadap Presiden di blognya.
Duterte sendiri mengatakan dia memberinya pekerjaan itu karena “Terima kasih” (hutang budi).
Uson juga menggunakan halaman Facebook-nya untuk memposting foto dan informasi yang dirilis istana, sehingga semakin mengaburkan batas antara pribadi dan publik, sehingga menimbulkan ketidaksenangan masyarakat Filipina.
Bahasa yang kotor dan menghina
Uson sering menggunakan bahasa kotor dan menghina dalam postingan atau siaran online publik.
Dalam acara DZRH-nya, misalnya, dia menyebut Wakil Presiden Leni Robredo dengan sebutan “bobo” dan mengutuk dia serta stafnya dengan beberapa kali melontarkan “putang ina” (bajingan). DZRH akhirnya menangguhkan acaranya karena insiden ini.
Di blognya, Uson sering mengumpat dan menghina reporter dan media. Tanpa mengutip bukti apa pun, ia menyebut kelompok media seperti Inquirer, Rappler, dan ABS-CBN sebagai “prestitute”, atau jurnalis yang dibayar untuk menulis berita palsu atau bias.
Mengingat hal ini, Uson harus mematuhi ketentuan lain dalam Kode Etik.
Berdasarkan Pasal 4 atau Standar Perilaku Pejabat dan Pegawai Publik, ia harus mematuhi hal-hal berikut:
- Profesionalisme – Pejabat dan pegawai publik harus melaksanakan dan menjalankan tugas mereka dengan tingkat keunggulan, profesionalisme, kecerdasan, dan keterampilan tertinggi.
- Keadilan dan kejujuran – Mereka akan selalu menghormati hak orang lain, dan akan menahan diri dari melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, moral yang baik, adat istiadat yang baik, kebijakan publik, ketertiban umum, keselamatan publik dan kepentingan publik.
- Netralitas politik – Pejabat dan pegawai publik akan memberikan pelayanan kepada semua orang tanpa diskriminasi yang tidak adil dan tanpa memandang afiliasi atau preferensi partai.
Pejabat dan pegawai publik juga diminta untuk memberikan pelayanan yang “sopan” kepada publik.
Jika terbukti melanggar ketentuan Kode Etik, Uson dapat dikenakan sanksi denda sebesar 6 bulan gaji atau skorsing hingga satu tahun. Jika pelanggarannya cukup serius, ia dapat dicopot dari jabatannya. – Rappler.com