• April 15, 2026
Pejuang HAM yang terbunuh, nasib kasus Anda sekarang…

Pejuang HAM yang terbunuh, nasib kasus Anda sekarang…

JAKARTA, Indonesia – Hari ini tepat 12 tahun Munir Said Thalib diracun. Aktivis hak asasi manusia ini sedang dalam perjalanan ke Belanda ketika arsenik merenggut nyawanya.

Proses persidangan pembunuhan itu sulit. Bahkan aktivis hak asasi manusia menilai negara cenderung menutup-nutupi keterbukaan fakta.

Pengadilan baru memvonis Pollycarpus Budihari Priyanto 20 tahun penjara pada 2008 atau 4 tahun setelah kematian Munir.

Namun hal tersebut tidak memuaskan rekan-rekan dan keluarga Munir. Mereka melihat Polly sebagai eksekutor di lapangan. Mereka ingin dalang pembunuhan itu diadili.

Sayangnya tekanan tersebut hingga saat ini belum terdengar, seperti berteriak kepada orang tuli. Dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) mengenai pembunuhan Munir belum dirilis ke publik. Bahkan para seeker pun terlempar kesana kemari. Seolah tidak ada itikad baik dalam mengungkapnya.

Bukan hanya kasus Munir yang bernasib seperti itu. Masih banyak kasus pembunuhan lainnya, terutama terhadap aktivis, yang proses hukumnya tidak jelas. Berikut beberapa kasus aktivis HAM yang belum terungkap secara jelas:

1. Marsinah

Ia adalah seorang aktivis perempuan yang memperjuangkan hak-hak buruh. Marsinah sendiri adalah seorang pekerja PT Catur Putra Surya, hingga meninggal dunia pada usia 24 tahun.

Marsinah meninggal akibat penyiksaan yang kejam. Namun pelaku pembunuhan tersebut hingga saat ini belum jelas. Padahal sudah ada tiga satpam PT CPS yang mengaku membunuh Marsinah.

Namun dalam persidangan, ketiganya kompak membantah pengakuan yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (IRP). Di hadapan majelis hakim, Suprapto (salah satu tersangka) mengaku menandatangani BAP karena tidak tahan dengan penyiksaan fisik yang dilakukan petugas keamanan, termasuk dipaksa minum setengah gelas air seni.

Puncak kasus Marsinah terjadi pada tanggal 29 April 1995 ketika Mahkamah Agung membatalkan seluruh putusan pengadilan di bawahnya dan membebaskan seluruh terdakwa dari segala tuntutan. Alasannya karena semua saksi selalu memberikan keterangan yang berbeda-beda.

Selain itu, hampir seluruh tersangka mencabut BAP-nya. Menurut MA, pencabutan BAP tersebut memiliki alasan yang cukup kuat yakni karena para tersangka mengalami tekanan fisik dan psikis..

2. Salim Kancil

Salim adalah seorang petani sederhana di desa tersebut Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Namun, ia vokal menentang penambangan pasir ilegal di sana.

Ia juga dikenal dengan nama Salim Kancil.

Pada 26 September 2015, Salim dipukuli hingga tewas oleh puluhan orang. Rekannya, Tosan, selamat namun mengalami luka serius.

Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memvonis dua pelaku utama, Mat Dasir dan Hariyono, dengan hukuman pidana 20 tahun. Hariyono adalah mantan kepala desa, sedangkan Mat adalah Dasir Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat.

“Terdakwa satu Hariyono dan terdakwa dua Mat Dasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim Jihad Arkhanuddin. mengumumkan putusannya.

Mengingat, kedua pelaku awalnya divonis hukuman penjara seumur hidup. Tijah, istri Salim Kancil, menilai putusan tersebut terlalu ringan.

3. Mereka adalah Eluay itu

Bagi masyarakat Papua, tanggal 10 November tidak hanya diperingati sebagai Hari Pahlawan, namun juga sebagai hari meninggalnya pemimpin mereka, Theys Hiyo Eluay, oleh anggota Kopassus.

Theys merupakan aktivis yang bergerak untuk mempersatukan suku-suku di Papua. Ia juga ditunjuk oleh Presiden ke-3 Indonesia Abdurrahman Wahid sebagai Ketua Presidium Dewan Papua (PDP).

Pada 10 November 2001, dia ditemukan diculik dan dibunuh di dalam mobilnya di dekatnya Jayapura. Menurut penyelidikan gen Saya membuat Mangku Pastika, Pembunuhan ini dilakukan oleh oknum yang tidak bermoral Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Beberapa anggotanya, termasuk Letkol Hartomodiberhentikan dengan tidak hormat.

Ia dianggap sebagai pemimpin gerakan makar Papua, sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengannya dilarang. Bahkan, saat masyarakat hendak menggelar salat di makamnya, kegiatan tersebut dibubarkan oleh tentara dan polisi.

4. Fuad Muhammad Syafruddin

Ia lebih dikenal dengan nama Udin, jurnalis Harian Bernas di Yogyakarta. Ia diadili hingga tewas pada tanggal 16 Agustus 1996. Tindakan menutup-nutupinya, yang menyoroti Bupati Bantul saat itu, Sri Roso Sudarmo, yang menggelapkan dana daerah untuk kampanyenya, dianggap kontroversial.

Sudah 20 tahun berlalu sejak kematiannya, namun belum ada kejelasan proses hukumnya. Bahkan, kasus tersebut sempat di ambang penghentian karena dianggap sudah kadaluwarsa.

Polisi yang berwenang mengusut kasus tersebut ternyata melakukannya kesalahan. Mereka menuding Dwi Sumadji alias Iwik yang tinggal di Sleman sebagai pelaku. Udin yang pernah berteman dengan istri Iwik pun menjadikan hal itu sebagai alibi untuk menjebaknya dengan tudingan dirinya tersakiti dengan perselingkuhan tersebut.

Kasus ini dibawa ke pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menolaknya karena tidak ada bukti kuat yang membuktikan Iwik sebagai pelakunya. Iwik bebas berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Bantul nomor: 16/pid.B/1997/PN.Btl tanggal 5 Desember 1997.

Kasus Udin kelam dan kian kelam hingga saat ini. Harapannya hanyalah pemerintahan era reformasi bisa lebih terbuka. Kasus ini masih dalam proses dan belum terselesaikan.

Kapolda DIY hampir setiap tahun berganti. Kapolri bukan lagi orang yang sama. Presiden berganti lima kali. Kasus Udin belum terselesaikan. Sejumlah Kapolda DIY menyatakan telah membentuk tim penyidik ​​baru. Sebuah tim beranggotakan 13 orang dibentuk pada 8 Desember 2011 untuk menyelidiki hal ini.

Namun siapa pembunuh Udin hingga kini belum terungkap ke publik.-Rappler.com

HK Pool