• October 14, 2024
Penyelidikan kasus Masinton masih berlangsung

Penyelidikan kasus Masinton masih berlangsung

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Dita Aditia merasa mendapat tekanan dari pihak keluarga dan Masinton untuk mencabut laporan di Mapolres, namun laporan di MKD tidak dicabut.

JAKARTA, Indonesia – Wakil Ketua Dewan Kehormatan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Masinton Pasaribu masih berlangsung.

Padahal staf ahli Masinton, Dita Aditia, sudah melakukannya mencabut laporannya di Mabes Bareskrim Polri, namun laporan di MKD tidak dicabut.

“Sebelum Dita mencabut laporan dari MKD, laporan tersebut masih dianggap dalam proses. “Karena Bareskrim dan MKD merupakan lembaga yang berbeda,” kata Sufmi yang dihubungi Rappler melalui pesan singkat, Jumat, 19 Februari.

Sufmi menjelaskan, meski akhirnya Dita mencabut laporan di MKD, maka proses perkara di MKD juga bisa dihentikan sesuai ketentuan aturan acara. Untuk melengkapi pemeriksaan, Sufmi mendatangi RS Mata Aini dan Kafe Camden.

Dia melakukan pencocokan data antara laporan dan hasil rumah sakit. Selain itu, MKD juga berkoordinasi dengan dokter.

MKD pun mencocokkan data di Camden Cafe tempat kejadian, kata Dita.

Perjanjian damai

Sementara itu, Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti mengatakan, hingga Rabu malam, 17 Februari, mereka sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Dita.

Wanita berusia 27 tahun itu mencabut surat kuasa untuk mewakilinya dalam kasus hukum.

“Saat Dita menghubungi kami dan mencabut kuasanya atas proses penyelesaian hukum, dia mengatakannya sambil menangis. “Dita sedih karena harus mencabut laporannya ke Mabes Polri,” kata Ratna yang dihubungi Rappler melalui telepon, Jumat.

Meski menyayangkan langkah Dita, Ratna memahami keputusan Dita atas tekanan kedua belah pihak. Pertama dari Masinton. Kedua, dari keluarga.

“Ibu Dita masih meminta agar kasusnya tidak diperpanjang lagi. Jadi, saat Dita mencabut laporannya ke Mapolres, LBH APIK sudah tidak mendampinginya lagi, kata Ratna.

Ia berharap polisi terus mengusut pengeroyokan yang diduga dilakukan Masinton, karena perbuatannya merupakan pelecehan. Sebab jika dihentikan maka akan menjadi preseden buruk dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan.

Berdasarkan informasi yang dimiliki Ratna, sebelum Dita mencabut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri, sudah ada kesepakatan damai yang disepakati kedua belah pihak di Bogor, Rabu lalu.

Dita mengaku tertekan karena perhatian masyarakat seolah-olah ada konten politik di balik kasus pemukulannya, kata Ratna.

Polisi menghentikan penyelidikan

Penyidik ​​Direktorat Kriminal Umum Bareskrim Polri juga sudah memastikan tak lagi mengusut kasus dugaan pengeroyokan Dita yang dilakukan Masinton. Pasalnya, Dita sudah resmi mencabut laporan tersebut.

“Sesuai aturan dalam hukum pidana, aparat penegak hukum harus menghormati masyarakat yang mencabut laporan dan meminta agar kasus tersebut tidak diselidiki kembali,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen (Pol) Agus Andrianto melalui telepon.

Ketentuan hukum pidana yang dimaksud adalah Pasal 75 KUHP yang menyatakan: “Orang yang mengajukan pengaduan berhak mencabutnya dalam jangka waktu tiga bulan sejak pengaduan diajukan.”

Ketentuan ini hanya berlaku terhadap kejahatan yang merupakan pelanggaran yang dapat didakwakan. Salah satunya adalah penganiayaan. —Rappler.com

BACA JUGA:

Data HKKeluaran HKPengeluaran HK