KPK optimis bisa mengalahkan Setya Novanto di sidang perdana
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sidang pertama akan digelar pada 30 November
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menahan Ketua DPR Setya Novanto pada Minggu malam, 19 November. Namun, upaya Setya melawan institusi koruptor tidak berhenti sampai di situ.
Salah satunya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang awal dijadwalkan pada 30 November. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno ditunjuk menjadi hakim tunggal yang menangani perkara gugatan praperadilan tersebut.
Sidang pertama (dilaksanakan) pada Kamis 30 November, kata petugas penghubung PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Jumat, 17 November.
Hakim Kusno sendiri dikenal sebagai aparat penegak hukum yang telah berkecimpung di bidangnya selama 26 tahun. Diketahui, Kusno sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Pontianak dan dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 19 Juli lalu.
Lantas, bagaimana reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Setya kembali dipanggil dalam sidang pendahuluan? Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya yakin bisa memenangkan sidang perdana kali ini. Sebab, mereka mempelajari dengan cermat hasil putusan praperadilan pada 29 September lalu.
“Kami yakin hingga saat ini kami telah menerapkan seluruh prosedur due process dalam proses penetapan tersangka dan ke depan kami akan tetap mematuhi hukum due process yang berlaku,” kata Febri saat berbicara, Senin, 11 November 2018 dini hari. ditemui di RSCM. 20.
Hal ini penting karena Hakim Cepi Iskandar menilai penetapan status tersangka Setya di awal proses penyidikan tidak tepat. Alhasil, Setya bebas berjalan.
Namun lembaga antirasuah kembali menetapkan Setya sebagai tersangka pada Jumat, 10 November. Mereka mengaku sudah punya bukti baru yang bisa menjerat Ketua Umum Partai Golkar itu. Buktinya apa, Komisi Pemberantasan Korupsi enggan mengungkapnya.
Setya Novanto pun menunjukkan rasa optimisme yang sama. Kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, optimistis kliennya mampu kembali memenangkan proses praperadilan jilid II melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kalau kami mengiyakan, seperti sidang pendahuluan sebelumnya. Mengapa demikian?Setiap orang yang mengajukan gugatan harus optimis. “Kalau tidak optimis, jangan melamar,” kata Fredrich kepada media di Gedung KPK, Senin, 20 November dini hari.
Dia harus memenangkan sidang pendahuluan ini jika ingin lepas dari status tersangka korupsi KTP Elektronik. Kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.
Fredrich mengatakan, seluruh materi yang dibutuhkan untuk membela kliennya dalam proses praperadilan sudah siap.
“Lihat saja, sudah disiapkan,” ujarnya.
Kita lihat saja bagaimana persidangannya pada 30 November. – Rappler.com
BACA JUGA: