SolGen mengajukan banding ke CA untuk mengakui kesaksian Mary Jane Veloso dalam kasus PH
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kesaksiannya akan sangat penting dalam kasus lokal di Nueva Ecija terhadap tersangka perekrutnya. Kasus lokal ini akan memperkuat pembelaannya dalam dakwaan perdagangan narkoba di Indonesia
MANILA, Filipina – Jaksa Agung Jose Calida telah meminta Pengadilan Banding (CA) untuk mengizinkan Mary Jane Veloso, pekerja migran Filipina yang saat ini dipenjara di Indonesia karena tuduhan narkoba, untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus lokal perekrutan ilegal dan perdagangan ilegal. .
Calida mengajukan mosi peninjauan ulang pada 16 Januari ke bekas Divisi 11 CA. Pengadilan memutuskan pada bulan Desember 2017 bahwa kesaksian Veloso melalui interogasi tertulis yang diambil dari sel penjaranya di Indonesia akan melanggar hak konstitusional terdakwa.
Kasus ini tertunda sebelumnya Pengadilan Pengadilan Regional Nueva Ecija (RTC) Cabang 88 mendakwa tersangka perekrut Veloso, Maria Cristina Sergio dan Julius Lacanilao dengan tuduhan perekrutan ilegal dan perdagangan manusia. Kasus ini akan memperkuat pembelaannya atas dakwaan perdagangan narkoba di Indonesia.
Kasus lokal inilah yang menjadi alasan Presiden Indonesia Joko Widodo mengabulkan penundaan eksekusi pada tahun 2015.
Calida mengatakan CA sangat mengabaikan keadaan luar biasa yang mengecualikan Veloso dari peraturan tersebut.
Ia mengatakan Pengadilan Banding seharusnya tidak menerapkan Pasal 15, Aturan 119 Peraturan Pengadilan secara tegas. Berdasarkan ketentuan ini, saksi penuntut seperti Veloso hanya dapat “diperiksa secara bersyarat” berdasarkan dua alasan: bahwa saksi “terlalu sakit atau lemah” untuk hadir di persidangan dan bahwa saksi harus meninggalkan Filipina tanpa tanggal kepulangan yang pasti.
Meski begitu, saksi harus diperiksa “sama seperti pemeriksaan di persidangan”.
Situasi yang luar biasa
Calida mengatakan Veloso seharusnya dikecualikan dari aturan itu karena situasinya yang luar biasa, yakni dia menjalani hukuman mati di negara lain yang kini memiliki yurisdiksi atas dirinya. Artinya hukum Indonesia juga berlaku padanya.
Selain itu, kata Jaksa Agung, memperbolehkan Veloso untuk bersaksi akan tetap sah berdasarkan Aturan 23 KUHAP yang menyatakan bahwa “kesaksian siapa pun dapat diambil melalui deposisi selama interogasi lisan atau tertulis.”
Hakim pengadilan Nueva Ecija menerapkan aturan di atas untuk mengizinkan kesaksian Veloso, namun PT menolaknya dan malah mengabulkan keinginan Sergio dan Lacanilao dengan mengutip Aturan 119 dari Peraturan Pengadilan.
Untuk itu, Calida mengatakan: “(CA) harus menyadari bahwa dalam menjalankan tugasnya di tengah lanskap hukum yang selalu berubah dan cepat berubah, pengadilan terus-menerus diminta untuk membaca undang-undang bukan sebagai makam teks, namun sebagai makhluk hidup. , bernafas dan mengembangkan dokumen.”
Keputusan CA juga mengakui bahwa Sergio dan Lacanilao tidak akan dapat bertemu langsung dengan penuduhnya, sebuah hak yang dijamin oleh peraturan. Pengacara mereka juga tidak akan bertemu langsung dengan Veloso.
Namun Calida menegaskan bahwa ketika Indonesia mengizinkan pengambilan kesaksian Veloso di penjara, merekalah yang menerapkan aturan bahwa “pengacara dari kedua belah pihak tidak boleh hadir.”
Jadi bagaimana kelanjutannya? Menurut Edre Olalia dari Persatuan Pengacara Rakyat Nasional (NUPL), jaksa penuntut akan mengirimkan pertanyaan mereka ke pengadilan Nueva Ecija, dan mereka pun melakukannya.
Jika diperbolehkan, petugas Kedutaan Besar Filipina di Indonesia akan membacakan pertanyaan dan mencatat jawaban Veloso kata demi kata. Dalam persidangan tersebut, hakim Nueva Ecija akan hadir dan begitu pula pejabat dari Indonesia, menurut Olalia, namun “hanya untuk mengamati”.
“Kubu terdakwa berhak mengirimkan pemeriksaan silang yang akan mengikuti proses yang sama,” kata Olalia.
Veloso merayakan ulang tahunnya yang ke-33 pada tanggal 10 Januari, yang ke-8 di balik jeruji besi sejak ia tertangkap menggunakan heroin di Indonesia. Dia mengklaim dia hanya digunakan sebagai pengedar narkoba oleh orang-orang termasuk Sergio dan Lacanilao. – Rappler.com