• April 28, 2026
Pembubaran paksa festival waria di Soppeng karena tidak berizin

Pembubaran paksa festival waria di Soppeng karena tidak berizin

MAKASSAR, Indonesia — Festival Pekan Olahraga & Seni (Porseni) Waria-Bissus Sulawesi Selatan di Kabupaten Soppeng harus berakhir pada Kamis, 19 Januari 2019 dengan pembubaran paksa.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, panitia pelaksana kegiatan belum meminta persetujuan kegiatan tersebut kepada Kementerian Agama Kabupaten Soppeng.

Dicky mengatakan, dalam kegiatan Porseni ini ada beberapa agenda kegiatan keagamaan. Hal inilah yang dianggap Polres Soppeng membubarkan paksa kegiatan yang rencananya digelar selama 4 hari, 19-22 Januari itu.

“Kalaupun ada rekomendasi dari Bupati, mereka juga harus mendapat izin dari Kementerian Agama. Apalagi ada agenda dengan unsur agama,” kata Dicky kepada Rappler, Sabtu, 21 Januari 2018.

Panitia sebelumnya telah meminta izin kepada Polda Sulsel untuk melakukan kegiatan tersebut, namun tidak dikabulkan. Selain belum mengantongi izin dari Kementerian Agama, Dicky mengaku pihaknya tidak menyetujui beberapa kegiatan dalam agenda Porseni Waria-Bissu.

“Kalau bisa jangan memasukkan unsur agama dalam kegiatan, karena akan terkesan ofensif. Dalam kegiatan itu ada acara peragaan busana Baju muslimah, pria memakai jilbab. Sebelum situasi memanas, kita redakan saja,” ujarnya.

Ia mengaku tidak keberatan jika ada unsur religi dalam kegiatan tersebut, asalkan berpakaian dalam konteks kesopanan dan tetap sesuai dengan keadaan peserta kegiatan.

“Seperti lomba adzan, Tilawatil Qur’an, atau peragaan busanaberpakaian sopan seperti pria pada umumnya,” kata Dicky.

Sebelumnya, Polres Soppeng mengaku menerima laporan pengaduan dari Forum Umat Islam (FUIS) Soppeng terkait penolakan kegiatan Porseni.

Panitia kegiatan mencoba bernegosiasi dengan pihak kepolisian Soppeng dan pemerintah daerah, termasuk Kepala Kejaksaan Agung, Dandim, dan Wakil DPRD Soppeng. Dalam perundingan tersebut, pihak kepolisian tetap bersikukuh tidak akan memberikan izin acara tersebut hingga mendapat surat dari Polda Sulsel.

LBH seluruh Indonesia mengecam tindakan Polsek Soppeng tersebut

Sebanyak 15 kantor lembaga bantuan hukum se-Indonesia di bawah bendera Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras tindakan Polda Sulsel yang tidak memberikan izin untuk melakukan Porseni Bissu Transgender, yang disertai dengan pemaksaan. pembubaran.

“Dengan kondisi tersebut, Yayasan LBH Indonesia bersama dengan 15 kantor LBH di seluruh Indonesia berpendapat bahwa polisi yang seharusnya menjadi aktor pelaksana kewajiban HAM justru merampas hak masyarakat, dalam hal ini komunitas Waria-Bissu Sulawesi Selatan,” ujar Direktur LBH Makassar Haswandy Andy Mas, Sabtu 21 Januari lalu.

“Mengapa kami dibubarkan? Padahal kami mengantongi rekomendasi dari Pemkab Soppeng.”

Selain itu, hak untuk berkumpul dan berserikat serta hak untuk berpartisipasi dalam bidang seni budaya sepertinya sudah dilupakan oleh Polsek Soppeng. Tindakan tersebut sekaligus melanggar UUD 1945, khususnya terhadap pasal 28C (1), 28E ayat (3).

Dikatakannya, dalam pembubaran ini juga terdapat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tertuang dalam UU No. 39 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik.

“Kami menghimbau Mabes Polri untuk melakukan evaluasi dan penyidikan terhadap tindakan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri baik di tingkat Polda Sulsel maupun Polres Soppeng. Untuk pelarangan yang disertai dengan pembubaran paksa kegiatan budaya Porseni Waria Sulsel,” kata Haswandy.

Tekanan yang sama juga ditujukan kepada Komnas HAM untuk melakukan pengawasan lapangan terhadap pelanggaran HAM oleh pihak kepolisian.

Ini bukan kali pertama diselenggarakan di Soppeng

Festival waria Sulawesi Selatan yang dipusatkan di Kabupaten Soppeng ini bukan kali pertama diselenggarakan. Di Kabupaten Soppeng sendiri, kegiatan Porseni beberapa kali digelar tanpa ada pembubaran.

Ketua Waria Sulsel Fitri Pabentengi mengatakan, Porseni merupakan agenda tahunan Forum Harmoni Waria Sulsel-Bissu. Acara tahun ini memulai pelaksanaannya yang ke-23.

Rencananya kegiatan ini akan diikuti kurang lebih 600 peserta dari kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Padahal, kegiatan ini sudah umum dilakukan di Sulawesi Selatan, dan Bissu sendiri berperan penting dalam adat masyarakat Sulawesi Selatan.

“Dengan demikian, kami sudah paham bagaimana proses perizinan yang akan dilaksanakan. Namun yang mengejutkan kami adalah ketika permohonan izin kami tidak disetujui oleh Polda Sulsel, namun tetap kami laksanakan karena sudah mendapat rekomendasi dari bupati,” kata Fitri.

Belum sempat dilaksanakan, Fitri kembali merasa kecewa atas pembubaran paksa kegiatan tersebut oleh Polsek Soppeng.

“Mengapa kami dibubarkan? Padahal kami mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng. Ini baru pertama kali kami bubar di Kabupaten Soppeng, padahal pertemuan-pertemuan kami sudah dilakukan dengan baik di sini sebelumnya,” ujarnya. —Rappler.com

uni togel