• November 23, 2024
Ombudsman menuduh mantan walikota Maguindanao melakukan korupsi

Ombudsman menuduh mantan walikota Maguindanao melakukan korupsi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Para responden berada dalam air panas setelah akuisisi abnormal proyek air kota yang belum selesai

MANILA, Filipina – Kantor Ombudsman mengumumkan pada Kamis, 25 Januari bahwa mereka telah mendakwa Datu Umbra Dilangalen Al Hadj, mantan walikota Kabuntalan Utara, Maguindanao, karena melanggar Undang-Undang Anti-Suap dan Praktik Korupsi menyusul perolehan air yang tidak normal. proyek di kotamadya pada tahun 2011.

Investigasi mengatakan para responden, termasuk akuntan kota Rahima Ali dan bendahara kota Kabiba Mael, menerima P5 juta pada tahun 2011 untuk pembangunan proyek bendungan air kecil di kota tersebut.

Berdasarkan dokumen pengadaan, Panitia Penawaran dan Penghargaan (BAC) mengadakan konferensi pra-penawaran pada tanggal 21 November 2011. Hal ini terjadi dua hari sebelum pembukaan tender yang dijadwalkan pada tanggal 23 November 2011.

Responden juga membayar penuh kepada kontraktor, FFJJ Construction, meskipun proyek tersebut belum selesai.

Ombudsman mengatakan “keadaan saat ini menunjukkan bahwa responden Dilangalen, Mael dan Ali bertindak dengan keberpihakan yang nyata, menunjukkan itikad buruk atau kelalaian besar yang tidak dapat dimaafkan dan memberikan manfaat, keuntungan atau preferensi yang tidak dapat dibenarkan kepada Konstruksi FFJJ ketika mereka menandatangani voucher pencairan, dengan demikian yang pertama dan terakhir. pembayaran untuk SWIP. Pembayaran penuh tidak boleh dilakukan sebelum penyelesaian proyek, seperti yang terjadi dalam kasus ini.”

Dalam kasus serupa, responden Ali dan Mael dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat. Mereka diperintahkan diberhentikan dari dinas. Hukuman tambahannya adalah pembatalan kelayakan, pencabutan tunjangan pensiun, diskualifikasi terus-menerus dari jabatan publik, dan hambatan untuk mengikuti ujian pegawai negeri.

Ombudsman juga memutuskan ketua BAC Teng Ungkakay dan anggota BAC Basser Macarimbang dan Averose Savidra bersalah atas pelanggaran sederhana. Mereka diberi skorsing selama 3 bulan karena tidak mematuhi Pasal 22 UU Republik No. 9184 (Undang-Undang Reformasi Akuisisi Pemerintah), yang mensyaratkan konferensi pra-pelelangan diadakan setidaknya 12 hari sebelum batas waktu pemasukan dan penerimaan penawaran.

Dalam SK tersebut ditambahkan bahwa dalam hal berhenti dari dinas, hukuman pemberhentian dari dinas dapat diubah menjadi denda sebesar gaji responden selama satu tahun. Bagi responden yang diberhentikan sementara, hal ini berlaku untuk gaji 3 bulan. – Rappler.com

judi bola